Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menerbitkan SBSN Ritel di Pasar Perdana Domestik.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri berwenang menentukan bentuk SBSN Ritel, struktur produk SBSN Ritel, serta ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel yang diterbitkan.
(3) SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan dalam bentuk:
a. SBSN Ritel yang Dapat Diperdagangkan; atau
b. SBSN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan.
Koreksi Anda
