Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.07/2013 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2013 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Alokasi sementara DBH CHT Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp2.014.929.799.000,00 (dua triliun empat belas miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
(2) Alokasi sementara DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 2% (dua persen) dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2013.
(3) Rincian alokasi sementara DBH CHT untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.