Pasal I
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 995) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 265) sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.