Pasal 1
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh
Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa.