PELAKSANAAN PENGELOLAAN ASET BLU DAN ASET PIHAK LAIN
Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(1) Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dengan prinsip-prinsip:
a. tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat;
b. biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN;
c. Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; dan
d. tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain.
(2) Pelaksanaan pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme KSO atau KSM.
(3) Biaya yang timbul dalam rangka persiapan pelaksanaan KSO atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN.
KSO atau KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertujuan untuk:
a. meningkatkan penyediaan pelayanan umum kepada masyarakat;
b. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset BLU;
dan
c. meningkatkan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai dengan RBA.
KSO atau KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berupa:
a. KSO terhadap Aset BLU;
b. KSO terhadap aset pihak lain; dan
c. KSM pada BLU dan/atau pihak lain.
(1) Pemimpin BLU melakukan KSO dan/atau KSM dalam rangka Tugas dan Fungsi pada BLU.
(2) KSO dan/atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan melibatkan pihak lain sebagai Mitra.
(3) KSO dan/atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam naskah perjanjian antara pemimpin BLU dengan Mitra.
Tarif yang dikenakan kepada masyarakat terhadap layanan yang dihasilkan dari KSO dan/atau KSM ditetapkan oleh pemimpin BLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan BLU.
Mitra terdiri atas:
a. pemerintah daerah;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah;
d. BLU;
e. BLU daerah;
f. perusahaan swasta;
g. yayasan;
h. koperasi; dan/atau
i. perorangan.
(1) Pemimpin BLU menyusun rencana KSO dan/atau KSM yang paling sedikit menjelaskan secara ringkas mengenai maksud dan tujuan, bentuk, dan hasil analisis dan evaluasi dari aspek teknis, aspek keuangan, dan aspek hukum.
(2) Analisis dan evaluasi dari aspek teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk berupa spesifikasi teknis/kualifikasi dan/atau kegiatan terkait objek KSO dan/atau KSM.
(3) Analisis dan evaluasi dari aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk proyeksi pendapatan dan biaya yang timbul dari pelaksanaan KSO dan/atau KSM.
(4) Analisis dan evaluasi dari aspek hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kelengkapan bukti kepemilikan aset, resiko, dan/atau rekam jejak Mitra.
(5) Rencana KSO dan/atau KSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam RBA.
(1) KSO terhadap Aset BLU dilakukan terhadap objek KSO berupa:
a. tanah;
b. gedung dan bangunan; dan/atau
c. selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Aset BLU selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk aset tak berwujud.
(3) Aset tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. perangkat lunak komputer (software);
b. lisensi dan franchise;
c. hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang;
d. hak cipta (copyright), paten, dan hak kekayaan intelektual lainnya;
e. merk dagang;
f. karya seni yang mempunyai nilai sejarah/budaya;
dan
g. aset tak berwujud lainnya.
KSO terhadap Aset BLU dilakukan dalam bentuk:
a. KSO Tanah dan Bangunan; dan/atau
b. KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan.
KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. Mitra mendayagunakan tanah dan/atau gedung dan bangunan milik BLU dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU selama jangka waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian;
b. Mitra mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya di atas tanah milik BLU, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada BLU, untuk kemudian digunakan oleh Mitra atau Mitra bersama BLU dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU selama jangka waktu tertentu yang disepakati dalam perjanjian; dan/atau
c. Mitra mendirikan gedung dan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya di atas tanah milik BLU, untuk kemudian digunakan oleh Mitra dalam rangka pelaksanaan Tugas dan Fungsi BLU, dan Mitra menyerahkan gedung dan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya kepada BLU sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian.
KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU;
b. jangka waktu KSO dapat dilakukan berdasarkan periodesitas pendayagunaan per tahun, per bulan, per hari, atau per jam;
c. jangka waktu KSO sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lama 15 (lima belas) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian; dan
d. jangka waktu KSO sebagaimana dimaksud pada huruf b apabila telah berakhir dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.
(1) Dalam pelaksanaan KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, selain mendapatkan kompensasi tetap, pemimpin BLU dapat mengenakan imbal hasil kepada Mitra.
(2) Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhitungkan:
a. omzet;
b. keuntungan; atau
c. biaya operasional.
(3) Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan oleh pemimpin BLU.
KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU.
(1) BLU mendapatkan imbalan dari hasil KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa kompensasi tetap dan/atau imbal hasil.
(2) Besaran kompensasi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin BLU dengan paling sedikit mempertimbangkan:
a. nilai wajar atas tanah milik BLU yang menjadi objek KSO;
b. nilai penghapusan bangunan; dan
c. estimasi nilai sisa bangunan pada akhir pelaksanaan KSO (terminal value).
(3) Nilai penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan dalam hal terdapat bangunan yang dihapuskan di atas tanah milik BLU yang menjadi objek KSO.
(4) Besaran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihitung dengan mempertimbangkan pendapatan dan belanja KSO.
(1) Jangka waktu pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan dengan memperhitungkan masa manfaat bangunan.
(2) Jangka waktu pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(3) Jangka waktu pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali perjanjian dan tidak dapat dilakukan perpanjangan.
(1) Dalam hal KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berakhir, Mitra dapat melanjutkan kerja sama dengan bentuk KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf
a. (2) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah:
a. evaluasi terhadap pelaksanaan KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c, yang telah dilaksanakan dengan Mitra yang ingin melanjutkan kerja sama;
b. rencana KSO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) telah disusun pemimpin BLU; dan
c. ditetapkan dalam naskah perjanjian.
KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU.
KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. BLU mendapatkan imbalan berupa kompensasi tetap, imbal hasil, dan/atau manfaat ekonomi lainnya;
b. setelah jangka waktu KSO berakhir, Mitra dapat mengajukan perpanjangan kerja sama;
c. perpanjangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ditetapkan pemimpin BLU setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian klausul dalam perjanjian;
d. dalam hal Mitra tidak mengajukan perpanjangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Mitra tidak diperbolehkan menggunakan manfaat dari aset selain tanah dan/atau bangunan milik BLU demi kepentingan sendiri, dan menjamin bebas dari segala tuntutan hukum
dan hak-hak pihak ketiga.
KSO terhadap aset pihak lain dilakukan terhadap objek KSO berupa peralatan dan mesin milik Mitra.
KSO terhadap aset pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan cara BLU mendayagunakan peralatan dan mesin milik Mitra, untuk selanjutnya digunakan dalam pemberian pelayanan umum BLU sesuai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
KSO terhadap aset pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU.
BLU mendapatkan imbal hasil dari pelaksanaan KSO terhadap aset pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25.
Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dengan memperhitungkan masa manfaat peralatan dan mesin.
BLU dapat melakukan KSM dalam bentuk:
a. pendayagunaan aset BLU dan/atau Mitra dalam rangka menghasilkan layanan, dengan menggunakan/ menyertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial yang dimiliki BLU;
b. pendayagunaan aset BLU dan/atau Mitra dalam rangka menghasilkan layanan, dengan menggunakan/ menyertakan sumber daya manusia dan/atau kemampuan manajerial yang dimiliki Mitra.
KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan berdasarkan keputusan pemimpin BLU;
b. jangka waktu KSM paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian;
c. jangka waktu KSM sebagaimana dimaksud pada huruf b apabila telah berakhir dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian klausul dalam perjanjian.
BLU mendapatkan imbalan dari pelaksanaan KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sesuai dengan perjanjian.
Pemilihan Mitra dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung terhadap calon Mitra yang mengajukan permohonan KSO Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a.
Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme lelang terhadap calon Mitra pada:
a. KSO Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b;
b. KSO Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c;
c. KSO terhadap aset pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan
d. KSM dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b.
(1) Pemilihan Mitra terhadap KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung, perizinan, atau lelang terhadap calon Mitra.
(2) Mekanisme pemilihan Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh pemimpin BLU.
(1) Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme perizinan terhadap calon Mitra yang mengajukan permohonan KSM dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a.
(2) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pemimpin BLU.
(1) Pelaksanaan KSO atau KSM dituangkan dalam naskah perjanjian.
(2) Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang memuat:
a. para pihak dalam perjanjian;
b. objek KSO atau KSM;
c. bentuk KSO atau KSM;
d. jangka waktu KSO atau KSM;
e. volume kegiatan;
f. besaran kompensasi tetap, imbal hasil, dan/atau bentuk imbalan lainnya;
g. jadwal pembayaran kompensasi tetap, imbal hasil dan/atau imbalan lainnya;
h. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
i. terminasi (klausul mengenai pengakhiran kontrak lebih awal);
j. sanksi;
k. force majeur; dan
l. penyelesaian perselisihan.
(3) Kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf h, antara lain kewajiban Mitra menyerahkan objek KSO atau KSM berupa Aset BLU dalam keadaan baik/layak fungsi dan menjamin bebas dari segala tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga, kepada pemimpin BLU.
(4) Dalam hal KSO Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dan huruf c, kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h antara lain kewajiban Mitra menyerahkan objek KSO berupa bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diserahkan dalam keadaan baik/layak fungsi dan menjamin bebas dari segala tuntutan hukum dan hak-hak pihak ketiga; dan
b. disertai dengan laporan hasil pemeriksaan teknis terhadap bangunan dan berita acara serah terima bangunan.
Naskah perjanjian untuk KSO Tanah dan Bangunan dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun dibuat di hadapan notaris.