Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan kepada INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditetapkan sebesar 0 (nol) dalam hal Grup PMN memenuhi ketentuan: a. memiliki Entitas Konstituen yang berada paling banyak di 6 (enam) negara atau yurisdiksi; dan b. memiliki jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di seluruh negara atau yurisdiksi tidak lebih dari EUR50.000.000,00 (lima puluh juta Euro). (2) Jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud dari Entitas Konstituen yang berada di reference jurisdiction. (3) Reference jurisdiction sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan negara atau yurisdiksi yang memiliki jumlah Nilai Buku Bersih Harta Berwujud tertinggi dari suatu Grup PMN. (4) Negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas berada tetapi tidak termasuk negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entity), entitas investasi, usaha patungan (joint venture), dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries) berada. (5) Harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi harta berwujud yang dimiliki oleh Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara mana pun (stateless constituent entitiy), Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas, tetapi tidak termasuk harta berwujud yang dimiliki entitas investasi, usaha patungan (joint venture), dan anak usaha dari usaha patungan (joint venture subsidiaries). (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan setelah 5 (lima) tahun terhitung setelah hari pertama Grup PMN masuk dalam cakupan GloBE. (7) Terhadap Grup PMN yang sudah termasuk dalam cakupan GloBE pada saat GloBE berlaku, periode 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai pada saat ketentuan UTPR mulai berlaku. (8) Dalam hal INDONESIA merupakan reference jurisdiction sebagaimana dimaksud pada ayat (2) suatu Grup PMN, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dan selama periode tertentu tersebut: a. dalam hal Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah berada di INDONESIA, pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan ke negara atau yurisdiksi UTPR ditetapkan menjadi 0 (nol); dan b. persentase UTPR di negara atau yurisdiksi selain INDONESIA ditetapkan menjadi 0 (nol).
Koreksi Anda