Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan simplified calculations safe harbour dapat diterapkan atas non-material constituent entity. (2) Simplified calculations sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alternatif penghitungan atas Laba atau Rugi GloBE, penghasilan GloBE, dan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebagaimana diatur berdasarkan Ketentuan GloBE, terdiri dari: a. penghitungan laba yang disederhanakan (simplified income calculation); b. penghitungan penghasilan yang disederhanakan (simplified revenue calculation); dan c. penghitungan pajak yang disederhanakan (simplified tax calculation). (3) Non-material constituent entity sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN termasuk Bentuk Usaha Tetap yang dimilikinya, yang tidak termasuk dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN dengan basis per akun berdasarkan ukuran atau materialitas. (4) Non-material constituent entity sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan penghasilan bruto lebih dari EUR50.000.000,00 (lima puluh juta Euro) harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima atau Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui untuk memenuhi syarat simplified calculations safe harbour. (5) Penghitungan laba yang disederhanakan (simplified income calculation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan penghitungan penghasilan yang disederhanakan (simplified revenue calculation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterapkan untuk non-material constituent entity dalam hal penghasilan GloBE dan Laba GloBE entitas tersebut didasarkan pada ketentuan CbCR dari negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama. (6) Penghitungan pajak yang disederhanakan (simplified tax calculation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterapkan bagi non-material constituent entity dalam hal Pajak Tercakup yang disesuaikan dari entitas tersebut didasarkan pada pajak penghasilan yang dibebankan berdasarkan ketentuan CbCR dari negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama. (7) Dalam hal CbCR tidak dilaporkan di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), penghasilan GloBE, Laba GloBE, dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari non- material constituent entity ditentukan berdasarkan ketentuan CbCR dari negara atau yurisdiksi Entitas Induk pengganti. (8) Entitas Induk pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan Entitas yang ditunjuk Grup PMN untuk melaporkan CbCR menggantikan Entitas Induk Utama. (9) Dalam hal suatu negara atau yurisdiksi tidak memiliki ketentuan domestik mengenai CbCR, penghasilan GloBE, Laba GloBE, dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari non-material constituent entity ditentukan berdasarkan pedoman implementasi CbCR.
Koreksi Anda