Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan safe harbour CbCR pada periode tertentu diterapkan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN memenuhi pengujian tertentu.
(2) Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Tahun Pajak yang dimulai pada atau sebelum tanggal 31 Desember 2026 sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.
(3) Pengujian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengujian:
a. de minimis;
b. laba rutin; atau
c. tarif pajak efektif yang disederhanakan (simplified effective tax rate).
(4) Pengujian de-minimis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN memiliki jumlah penghasilan pada suatu negara atau yurisdiksi kurang dari EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro) dan laba atau rugi sebelum pajak penghasilan pada suatu negara atau yurisdiksi kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi yang dilaporkan oleh Grup PMN untuk suatu Tahun Pajak.
(5) Pengujian laba rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN memiliki laba atau rugi sebelum pajak penghasilan berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi yang dilaporkan oleh Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak sama atau lebih kecil dari jumlah SBIE.
(6) Pengujian tarif pajak efektif yang disederhanakan (simplified effective tax rate) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi memiliki Tarif Pajak Efektif untuk suatu Tahun Pajak paling rendah sebesar tarif tertentu.
(7) CbCR yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan CbCR yang diselenggarakan berdasarkan laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi.
(8) Tarif pajak efektif yang disederhanakan (simplified effective tax rate) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dihitung dengan cara membagi pajak tercakup yang disederhanakan (simplified covered tax) dengan laba atau rugi sebelum pajak penghasilan berdasarkan CbCR yang memenuhi kualifikasi yang dilaporkan oleh Grup PMN.
(9) Laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan laporan keuangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. akun keuangan digunakan untuk menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama;
b. disusun secara terpisah untuk masing-masing Entitas Konstituen berdasarkan:
1. Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima; atau
2. Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui dalam hal informasi yang terdapat dalam laporan tersebut diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi dan dapat diandalkan; atau
c. akun keuangan Entitas Konstituen digunakan untuk menyusun CbCR Grup PMN dalam hal Entitas Konstituen tersebut tidak termasuk dalam Laporan
Keuangan Konsolidasi Grup PMN dengan basis per akun berdasarkan ukuran atau materialitas.
(10) Pajak tercakup yang disederhanakan (simplified covered tax) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditentukan berdasarkan beban pajak yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi dikurangi dengan pajak yang bukan merupakan Pajak Tercakup dan posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position) yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang memenuhi kualifikasi.
(11) Tarif tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar:
a. 15% (lima belas persen) yang berlaku untuk Tahun Pajak yang dimulai pada tahun 2024;
b. 16% (enam belas persen) yang berlaku untuk Tahun Pajak yang dimulai pada tahun 2025; dan
c. 17% (tujuh belas persen) yang berlaku untuk Tahun Pajak yang dimulai pada tahun 2026 sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.
(12) Dalam hal Grup PMN tidak memenuhi pengujian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada suatu Tahun Pajak dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Grup PMN tidak dapat menerapkan ketentuan safe harbour untuk Tahun Pajak berikutnya sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2028.
(13) Dalam hal Grup PMN tidak memenuhi pengujian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada suatu Tahun Pajak dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Grup PMN dapat menerapkan ketentuan permanent safe harbour.
(14) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tidak berlaku untuk Grup PMN yang tidak memiliki Entitas Konstituen pada suatu negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak sebelumnya.
(15) Dalam hal Grup PMN menerapkan ketentuan safe harbour CbCR pada periode tertentu pada suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ketentuan GloBE berlaku secara penuh untuk Tahun Pajak tersebut dan Tahun Pajak berikutnya.
Koreksi Anda
