Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan permanent safe harbour diterapkan dalam hal Entitas Konstituen dari Grup PMN memenuhi pengujian tertentu.
(2) Pengujian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengujian:
a. de-minimis;
b. laba rutin; atau
c. Tarif Pajak Efektif.
(3) Pengujian de-minimis terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen memiliki rata-rata penghasilan GloBE Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi kurang dari EUR10.000.000,00 (sepuluh juta Euro) dan rata-rata Laba GloBE Bersih Grup PMN kurang dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro) atau terdapat Rugi GloBE Bersih Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi, pada Tahun Pajak berjalan dan 2 (dua) Tahun Pajak sebelumnya.
(4) Pengujian laba rutin terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen memiliki laba GloBE Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi untuk suatu Tahun Pajak sama atau lebih kecil dari jumlah SBIE.
(5) Pengujian Tarif Pajak Efektif terpenuhi dalam hal Entitas Konstituen memiliki Tarif Pajak Efektif Grup PMN pada suatu negara atau yurisdiksi paling rendah 15% (lima belas persen) untuk suatu Tahun Pajak.
Koreksi Anda
