Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas pemilihan Entitas Konstituen Pelapor, pemilik Entitas Konstituen yang bukan merupakan entitas investasi dapat menerapkan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method) atas Kepentingan Kepemilikannya pada entitas investasi dalam hal pemilik Entitas Konstituen tersebut dikenakan pajak atas distribusi dari entitas investasi dengan tarif pajak yang sama atau melebihi Tarif Minimum. (2) Dalam menerapkan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. distribusi dan deemed distribution dari laba GloBE entitas investasi diperhitungkan dalam laba GloBE pemilik Entitas Konstituen penerima distribusi yang bukan entitas investasi b. local creditable tax gross-up diperhitungkan dalam laba GloBE dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari pemilik Entitas Konstituen penerima distribusi yang bukan entitas investasi; c. bagian proporsional pemilik Entitas Konstituen dari Laba GloBE Bersih entitas investasi yang tidak didistribusikan pada tahun pengujian diperlakukan sebagai laba GloBE entitas investasi untuk Tahun Pajak Pelaporan; d. hasil perkalian Tarif Minimum dengan Laba GloBE Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf c diperlakukan sebagai pajak tambahan Entitas Konstituen yang dikenai Pajak Rendah dalam Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18; e. Laba atau Rugi GloBE entitas investasi untuk Tahun Pajak dan Pajak Tercakup yang disesuaikan yang dapat diatribusikan kepada laba tersebut dikecualikan dari semua penghitungan Tarif Pajak Efektif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 dan Pasal 48 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan ayat (2); dan f. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dikecualikan untuk local creditable tax gross-up sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (3) Local creditable tax gross-up sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jumlah Pajak Tercakup yang terutang oleh entitas investasi yang diperbolehkan dikreditkan atas kewajiban pajak pemilik Entitas Konstituen atas distribusi dari entitas investasi. (4) Laba GloBE entitas investasi yang tidak didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk suatu Tahun Pajak merupakan jumlah laba GloBE entitas investasi untuk tahun pengujian dikurangi dengan: a. setiap Pajak Tercakup dari entitas investasi; b. distribusi dan deemed distribution sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada pemegang saham selain Entitas Konstituen yang merupakan entitas investasi dalam periode pengujian; c. rugi GloBE yang timbul dalam periode pengujian; dan d. investment loss carry-forward, yang tidak menyebabkan Laba GloBE Bersih yang tidak didistribusikan menjadi di bawah 0 (nol). (5) Investment loss carry-forward sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d merupakan jumlah rugi GloBE yang timbul sebelum tahun pengujian yang tidak sepenuhnya dikompensasikan, tidak mengurangi menjadi nol, sebelum tahun kerugian tersebut keluar dari periode pengujian. (6) Laba GloBE Bersih entitas investasi yang tidak didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk tahun pengujian tidak dapat dikurangi dengan distribusi atau deemed distribution sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal distribusi tersebut diperlakukan sebagai pengurangan Laba GloBE Bersih yang tidak didistribusikan dari tahun pengujian sebelumnya. (7) Dalam menghitung Laba GloBE Bersih entitas investasi yang tidak didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, rugi GloBE dikurangkan terhadap Laba GloBE Bersih yang tidak didistribusikan pada akhir Tahun Pajak sebelumnya. (8) Dalam hal rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk suatu Tahun Pajak masih tersisa sebelum berakhirnya periode pengujian yang mencakup Tahun Pajak tersebut, sisa rugi GloBE tersebut menjadi investment loss carry-forward dan dikurangi dengan cara yang sama seperti rugi GloBE pada Tahun Pajak berikutnya. (9) Terhadap pemilihan untuk menerapkan metode distribusi kena pajak (taxable distribution method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. tahun pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan tahun ketiga sebelum Tahun Pajak Pelaporan; b. periode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan periode yang dimulai pada hari pertama tahun pengujian dan berakhir pada hari terakhir Tahun Pajak Pelaporan saat Kepentingan Kepemilikan dimiliki oleh Entitas Grup; c. deemed distribution sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a timbul saat Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung dalam entitas investasi dialihkan ke Entitas non-grup; dan d. deemed distribution sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah yang sama dengan bagian proporsional dari Laba GloBE Bersih yang tidak didistribusikan yang dapat diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan tersebut pada tanggal pengalihan Kepentingan Kepemilikan. (10) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pemilihan Lima Tahun. (11) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dicabut, bagian proporsional pemilik Entitas Konstituen dari Laba GloBE Bersih entitas investasi yang tidak didistribusikan pada akhir Tahun Pajak tahun pengujian sebelum tahun pencabutan diperlakukan sebagai laba GloBE entitas investasi untuk tahun pencabutan. (12) Laba GloBE Bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (9) setelah dikalikan dengan Tarif Minimum, diperlakukan sebagai pajak tambahan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda