Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pajak kini (current tax expense) suatu Entitas Konstituen: a. diakui dengan jumlah lebih dari EUR1.000.000,00 (satu juta Euro); b. termasuk dalam Pajak Tercakup yang disesuaikan pada suatu Tahun Pajak; dan c. tidak dibayar dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak berakhirnya Tahun Pajak tersebut, Entitas Konstituen harus menghitung ulang Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan pada Tahun Pajak saat pajak kini (current tax expense) diakui sebagai Pajak Tercakup yang disesuaikan.
Koreksi Anda