Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan pemilihan rugi GloBE pada suatu negara atau yurisdiksi sebagai pengganti penerapan ketentuan dalam menangani perbedaan temporer sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dalam hal terdapat Rugi GloBE Bersih untuk suatu negara atau yurisdiksi pada suatu Tahun Pajak.
(2) Pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan satu kali.
(3) Pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam hal negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen:
a. tidak menerapkan pajak penghasilan badan;
b. mempunyai tarif pajak penghasilan badan kurang dari Tarif Minimum; atau
c. tidak menerapkan akuntansi pajak tangguhan.
(4) Dalam hal Entitas Konstituen Pelapor melakukan pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu negara atau yurisdiksi, Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset)
dibentuk di setiap Tahun Pajak saat terdapat Rugi GloBE Bersih untuk negara atau yurisdiksi tersebut.
(5) Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung dengan cara mengalikan Rugi GloBE Bersih dalam Tahun Pajak untuk negara atau yurisdiksi dengan Tarif Minimum.
(6) Dalam hal terdapat saldo Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), saldo tersebut dikompensasikan dengan jumlah Pajak Tercakup Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun dimulai sejak tahun diperolehnya saldo Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset).
(7) Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus digunakan pada Tahun Pajak berikutnya dalam hal terdapat Laba GloBE Bersih untuk negara atau yurisdiksi, sebesar jumlah yang lebih rendah antara:
a. hasil perkalian antara Laba GloBE Bersih dengan Tarif Minimum; atau
b. saldo Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) yang tersedia.
(8) Dalam hal pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatalkan pada suatu Tahun Pajak, berlaku ketentuan berikut:
a. saldo Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) menjadi 0 (nol) yang berlaku efektif sejak hari pertama pada Tahun Pajak dimaksud; dan
b. ketentuan penyesuaian pajak tangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan ketentuan atribut pajak pada periode tertentu menjadi berlaku sejak Tahun Pajak pemilihan rugi GloBE.
(9) Pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan dalam GIR pada Tahun Pajak pertama saat Grup PMN memiliki Entitas Konstituen yang berlokasi di negara atau yurisdiksi tempat pemilihan tersebut dibuat.
(10) Pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk negara atau yurisdiksi yang menerapkan eligible distribution tax system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).
(11) Dalam hal pemilihan rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity, Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset) dihitung sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (9) setelah dilakukan pengurangan berdasarkan ketentuan Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity.
Koreksi Anda
