Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pajak Tercakup meliputi: a. pajak yang dibukukan dalam akun keuangan Entitas Konstituen sehubungan dengan: 1. penghasilan atau labanya; atau 2. bagian atas penghasilan atau laba Entitas Konstituen, dalam hal Entitas Konstituen tersebut memiliki Kepentingan Kepemilikan; b. pajak atas laba yang dibagikan, pembagian laba yang dianggap sah, dan biaya non-bisnis yang dikenakan berdasarkan eligible distribution tax system; c. pajak yang dikenakan sebagai pengganti pajak penghasilan badan yang berlaku umum; dan d. pajak yang dikenakan dengan mengacu pada laba ditahan dan ekuitas perusahaan, termasuk pajak atas beberapa komponen berdasarkan penghasilan dan ekuitas. (2) Eligible distribution tax system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan sistem pajak penghasilan badan yang: a. mengenakan pajak penghasilan badan yang umumnya terutang hanya pada saat: 1) perusahaan mendistribusikan laba kepada pemegang saham; 2) dianggap mendistribusikan laba kepada pemegang saham; atau 3) terjadi biaya non-bisnis tertentu; b. mengenakan pajak pada tarif yang sama atau melebihi Tarif Minimum; dan c. berlaku pada atau sebelum tanggal 1 Juli 2021. (3) Pajak yang tidak termasuk dalam pengertian Pajak Tercakup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pajak tambahan yang diakui oleh Entitas Induk berdasarkan Qualified IIR; b. pajak tambahan yang diakui oleh Entitas Konstituen berdasarkan QDMTT; c. pajak tambahan yang diakui oleh Entitas Konstituen berdasarkan Qualified UTPR; d. disqualified refundable imputation tax; dan e. pajak yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan pengembalian kepada pemegang polis. (4) Disqualified refundable imputation tax sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan jumlah pajak selain qualified imputation tax, yang diakui atau dibayar oleh Entitas Konstituen yang: a. dapat dikembalikan kepada beneficial owner dari dividen yang didistribusikan; b. dapat dikreditkan oleh beneficial owner terhadap kewajiban pajak selain kewajiban pajak sehubungan dengan dividen tersebut; atau c. dapat dikembalikan ke badan yang mendistribusikan pada saat distribusi dividen. (5) Qualified imputation tax sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Pajak Tercakup yang diakui atau dibayar oleh Entitas Konstituen yang mendistribusikan dividen dapat dikembalikan atau dikreditkan oleh beneficial owner dividen sepanjang pengembalian tersebut terutang atau kredit disediakan: a. oleh negara atau yurisdiksi selain negara atau yurisdiksi yang mengenakan Pajak Tercakup berdasarkan kredit pajak luar negeri; b. kepada beneficial owner dari dividen yang dikenakan pajak pada Tarif Nominal yang sama atau melebihi Tarif Minimum atas dividen berdasarkan ketentuan domestik negara atau yurisdiksi yang memberlakukan Pajak Tercakup pada Entitas Konstituen; c. kepada beneficial owner orang pribadi dari dividen yang merupakan penduduk di negara atau yurisdiksi yang memberlakukan Pajak Tercakup pada Entitas Konstituen dan yang dikenakan pajak atas dividen sebagai penghasilan; atau d. kepada badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba yang merupakan penduduk, dana pensiun yang merupakan penduduk, entitas investasi yang bukan merupakan Entitas Grup yang merupakan penduduk, atau perusahaan asuransi jiwa yang merupakan penduduk sepanjang dividen tersebut diterima dalam hubungan dengan bisnis dana pensiun dan dikenakan pajak dengan cara yang sama seperti dividen yang diterima oleh dana pensiun. (6) Beneficial owner sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b merupakan beneficial owner sebagaimana diatur dalam P3B. (7) Penentuan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dilakukan berdasarkan GloBE dengan ketentuan: a. organisasi nirlaba atau dana pensiun dianggap sebagai penduduk di suatu negara atau yurisdiksi dalam hal organisasi nirlaba atau dana pensiun dibentuk dan dikelola di negara atau yurisdiksi tersebut; b. entitas investasi dianggap sebagai penduduk di suatu negara atau yurisdiksi dalam hal entitas investasi dibentuk dan diatur di negara atau yurisdiksi tersebut; atau c. perusahaan asuransi jiwa dianggap sebagai penduduk di negara atau yurisdiksi tempat perusahaan asuransi jiwa berada. (8) Contoh penerapan Pajak Tercakup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda