Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan untuk suatu Grup PMN yang memiliki: a. penghasilan pelayaran internasional; dan b. penghasilan pelayaran internasional penunjang tertentu. (2) Penyesuaian penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengecualikan penghasilan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen dalam Grup PMN di suatu negara atau yurisdiksi. (3) Kerugian Entitas Konstituen yang timbul dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE. (4) Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan bersih yang diperoleh Entitas Konstituen dari Grup PMN dari kegiatan berupa: a. pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional, baik kapal tersebut dimiliki, disewakan atau dengan cara lain di bawah penguasaan oleh Entitas Konstituen; b. pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal yang dioperasikan dalam lalu lintas internasional di bawah pengaturan penyewaan slot (slot-chartering arrangement); c. penyewaan kapal beserta perlengkapan, awak, dan pasokan, yang digunakan untuk pengangkutan penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional; d. penyewaan kapal tanpa awak (bare boat charter) untuk penggunaan transportasi penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional, kepada Entitas Konstituen lain; e. partisipasi dalam suatu kumpulan, suatu usaha bersama, atau suatu perwakilan usaha untuk operasi internasional dalam rangka pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal dalam lalu lintas internasional; dan f. penjualan kapal yang digunakan untuk pengangkutan penumpang atau barang dalam lalu lintas internasional dengan ketentuan kapal tersebut telah digunakan oleh Entitas Konstituen paling singkat 1 (satu) tahun. (5) Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk penghasilan bersih yang diperoleh dari pengangkutan penumpang atau barang dengan kapal melalui jalur perairan darat dalam negara atau yurisdiksi yang sama. (6) Penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penghasilan bersih yang diperoleh Entitas Konstituen dari kegiatan yang utamanya terkait dengan pengangkutan penumpang atau barang menggunakan kapal dalam lalu lintas internasional meliputi: a. penyewaan kapal tanpa awak kepada perusahaan pelayaran lain yang bukan Entitas Konstituen paling lama 3 (tiga) tahun; b. penjualan tiket yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran lain untuk perjalanan domestik yang merupakan bagian dari perjalanan internasional; c. penyewaan dan penyimpanan jangka pendek peti kemas atau denda atas keterlambatan pengembalian peti kemas; d. penyediaan jasa kepada perusahaan pelayaran lain oleh ahli mesin, staf pemeliharaan, staf penanganan barang, staf katering, dan personel layanan pelanggan; dan e. penghasilan investasi yang investasinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha pengoperasian kapal dalam lalu lintas internasional. (7) Penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang dikecualikan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari penghasilan pelayaran internasional seluruh Entitas Konstituen tersebut. (8) Dalam hal agregat penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di suatu negara atau yurisdiksi melebihi 50% (lima puluh persen), selisih lebih penghasilan tersebut dimasukkan dalam penghitungan laba GloBE. (9) Penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi ketentuan nilai yang lebih kecil antara: a. jumlah penghasilan pelayaran internasional penunjang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari seluruh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut; atau b. setengah dari jumlah penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari seluruh Entitas Konstituen tersebut. (10) Biaya atas penghasilan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diperoleh dengan memperhitungkan biaya sebagai berikut: a. biaya yang secara langsung dapat diatribusikan; dan/atau b. biaya yang secara tidak langsung dapat diatribusikan, kepada kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e. (11) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a dikurangkan dari penghasilan Entitas Konstituen. (12) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dialokasikan secara proporsional berdasarkan penghasilan Entitas Konstituen dari kegiatan tersebut terhadap total penghasilannya. (13) Penghasilan pelayaran internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penghasilan pelayaran internasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE dalam hal secara nyata terdapat manajemen strategis atau komersial yang secara efektif melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sampai dengan huruf f dan ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen berada. (14) Contoh penerapan pengecualian penghasilan pelayaran internasional untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda