Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, suatu Entitas Konstituen melakukan penyesuaian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terhadap laba atau rugi akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang meliputi: a. penyesuaian untuk perusahaan asuransi; b. penyesuaian untuk bank; c. penyesuaian penghasilan pelayaran internasional; d. penyesuaian untuk Bentuk Usaha Tetap; dan e. penyesuaian untuk Flow-through Entity.
Koreksi Anda