Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a yang dilakukan terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu Entitas Konstituen meliputi: a. penyesuaian akun keuangan umum; b. penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing); c. penyesuaian QRTC dan NQRTC; dan d. penyesuaian Pengaturan Pembiayaan Intra Grup. (2) Penyesuaian akun keuangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. menambahkan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dengan jumlah bersih dari: 1. setiap Pajak Tercakup yang timbul sebagai pajak kini (current tax expense), dan Aset Pajak Tangguhan, termasuk Pajak Tercakup yang dikenakan atas penghasilan yang dikecualikan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; 2. setiap Aset Pajak Tangguhan yang disebabkan oleh kerugian di Tahun Pajak; 3. Pajak tambahan berdasarkan IIR, UTPR, dan/atau QDMTT yang dibiayakan; dan 4. disqualified refundable imputation tax yang dibiayakan. b. mengurangkan Dividen yang Dikecualikan dari laba atau rugi bersih akuntansi keuangan; c. mengeluarkan keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan; d. memasukkan semua keuntungan atau kerugian metode revaluasi untuk suatu Tahun Pajak dalam perhitungan Laba atau Rugi GloBE dengan memperhitungkan setiap kerugian revaluasi atau kenaikan penyusutan yang diatribusikan pada keuntungan revaluasi tersebut; e. mengeluarkan keuntungan atau kerugian atas pelepasan aset dan kewajiban yang dikecualikan dari Laba atau Rugi GloBE; f. melakukan penyesuaian positif atau negatif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan atas adanya keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris; g. menambahkan biaya yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan dalam perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan; h. melakukan penyesuaian positif atau negatif atas kesalahan periode sebelumnya dan perubahan prinsip akuntansi yang memengaruhi ekuitas dalam perhitungan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan kecuali untuk koreksi kesalahan yang menyebabkan penurunan Pajak Tercakup pada Tahun Pajak sebelumnya sebesar EUR 1.000.000 (satu juta Euro) atau lebih; i. melakukan penyesuaian positif atau negatif terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan atas biaya pensiun yang masih harus dibayar; dan j. mengurangkan penghasilan atas pembebasan utang dari laba atau rugi bersih akuntansi keuangan. (3) Keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan keuntungan, laba atau rugi yang termasuk dalam laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas Konstituen yang timbul karena: a. keuntungan dan kerugian dari perubahan nilai wajar kepentingan kepemilikan, kecuali Kepemilikan Saham Portofolio; b. laba atau rugi atas kepentingan kepemilikan yang dimasukkan dalam metode akuntansi ekuitas; dan c. keuntungan dan kerugian dari pengalihan kepentingan kepemilikan, kecuali untuk pengalihan Kepemilikan Saham Portofolio. (4) Keuntungan atau kerugian mata uang asing asimetris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi: a. transaksi dalam mata uang fungsional akuntansi yang menghasilkan keuntungan atau kerugian kena pajak karena mata uang fungsional pajaknya berbeda; b. transaksi dalam mata uang fungsional pajak yang menghasilkan keuntungan atau kerugian akuntansi karena mata uang fungsional akuntansi Entitas Konstituen berbeda; c. transaksi dalam mata uang asing ketiga terhadap mata uang fungsional akuntansi; atau d. transaksi dalam mata uang asing ketiga terhadap mata uang fungsional pajak. (5) Biaya yang tidak diperbolehkan untuk dibebankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi: a. biaya ilegal; atau b. denda atau penalti dari pemerintah dengan jumlah melebihi EUR50.000,00 (lima puluh ribu Euro) dalam setahun. (6) Penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. setiap transaksi antara Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang berbeda yang tidak dibukukan dalam jumlah yang sama dalam akun keuangan kedua Entitas Konstituen tersebut atau yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus disesuaikan agar jumlahnya sama dan konsisten dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; dan/atau b. kerugian dari penjualan atau pengalihan suatu harta antara dua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama yang tidak dibukukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan telah diperhitungkan sebagai pengurang Laba atau Rugi GloBE, biaya kerugian tersebut dihitung ulang berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. (7) Dalam hal penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan hanya di salah satu negara berdasarkan: a. kesepakatan harga transfer unilateral; b. penyesuaian harga transfer secara mandiri yang dilakukan Entitas Konstituen sesuai dengan ketentuan domestik; atau c. penyesuaian penentuan harga transfer (transfer pricing) oleh otoritas pajak, Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi tempat penyesuaian dilakukan dan negara atau yurisdiksi lawan transaksi harus disesuaikan sepanjang penyesuaian tersebut dilakukan bukan di negara yang mempunyai Tarif Nominal di bawah tarif minimum atau mengenakan Tarif Pajak Efektif di bawah tarif minimum pada setiap tahun dalam periode 2 (dua) tahun sebelum penyesuaian dilakukan. (8) Penyesuaian QRTC dan NQRTC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. QRTC diperlakukan sebagai penghasilan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen; dan b. NQRTC tidak diperlakukan sebagai penghasilan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen. (9) Penyesuaian Pengaturan Pembiayaan Intra Grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan ketentuan bahwa setiap biaya dari Entitas Berpajak Rendah yang dapat diatribusikan ke Pengaturan Pembiayaan Intra Grup yang dapat diantisipasi secara wajar, tidak boleh dikurangkan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Berpajak Rendah, dalam hal Pengaturan Pembiayaan Intra Grup tersebut: a. menambah jumlah biaya yang diperhitungkan dalam menghitung Laba atau Rugi GloBE Entitas Berpajak Rendah; dan b. tidak mengakibatkan peningkatan yang sepadan dalam penghasilan kena pajak dari Pihak Lawan Transaksi Berpajak Tinggi. (10) Sehubungan dengan penyesuaian akun keuangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Lima Tahun untuk memasukkan ke dalam Laba atau Rugi GloBE semua dividen yang diterima oleh Entitas Konstituen sehubungan dengan Kepemilikan Saham Portofolio. (11) Sehubungan dengan penyesuaian akun keuangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Lima Tahun berupa: a. pemilihan instrumen lindung nilai (hedging instrument); dan b. pemilihan penyertaan investasi ekuitas (equity investment inclusion election). (12) Berdasarkan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a, Entitas Konstituen dapat memperlakukan keuntungan atau kerugian selisih kurs sebagai keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sepanjang: a. keuntungan atau kerugian selisih kurs tersebut dapat diatribusikan pada instrumen lindung nilai (hedging instrument) yang melindungi risiko mata uang pada Kepentingan Kepemilikan selain Kepemilikan Saham Portofolio; b. keuntungan atau kerugian kerugian selisih kurs tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lainnya pada Laporan Keuangan Konsolidasi; dan c. instrumen lindung nilai (hedging instrument) dianggap sebagai lindung nilai yang efektif berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Diakui yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian. (13) Berdasarkan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf b, Entitas Konstituen dapat: a. memasukkan keuntungan, laba, atau rugi akuntansi keuangan ke dalam Laba atau Rugi GloBE atas: 1. nilai wajar keuntungan, kerugian, dan penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan; 2. laba atau rugi yang diatribusikan pada Kepentingan Kepemilikan atas tax transparent entity di mana pemilik kepentingan menggunakan metode ekuitas; dan 3. pelepasan Kepentingan Kepemilikan yang menimbulkan keuntungan atau kerugian yang termasuk dalam penghasilan kena pajak pemilik kepentingan; dan b. memasukkan seluruh pajak kini (current tax expense) dan Beban Pajak Tangguhan atau manfaat lain yang terkait dalam perhitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan. (14) Nilai wajar keuntungan, kerugian, dan penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a angka 1 dimasukkan ke dalam Laba atau Rugi GloBE dengan ketentuan: a. dalam hal pemilik dikenakan pajak dengan basis Mark-to-Market atau dikenakan pajak atas penurunan nilai, pajak atas pergerakan Mark-to- Market atau penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan tersebut tercermin dalam beban pajak penghasilan; atau b. dalam hal pemilik dikenakan pajak dengan basis realisasi, beban pajak penghasilan termasuk Beban Pajak Tangguhan atas pergerakan Mark-to-Market atau penurunan nilai atas Kepentingan Kepemilikan. (15) Pelepasan Kepentingan Kepemilikan yang menimbulkan keuntungan atau kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (13) huruf a angka 3 dimasukkan ke dalam Laba atau Rugi GloBE sepanjang bukan merupakan keuntungan yang sebagian atau sepenuhnya dikompensasikan (offset) dengan pengurangan atau keringanan lainnya terkait keuntungan tersebut. (16) Contoh penyesuaian umum untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda