Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
Untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE, laba atau rugi bersih akuntansi keuangan suatu Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
a. penyesuaian umum;
b. penyesuaian pilihan; dan
c. penyesuaian khusus.
Koreksi Anda
