Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pajak tambahan berdasarkan IIR untuk suatu Tahun Pajak dialokasikan dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Induk dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pajak tambahan berdasarkan IIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada subjek pajak dalam negeri yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut:
a. Entitas Induk Utama;
b. Entitas Induk Antara; dan/atau
c. Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially- Owned Parent Entity).
(3) Ketentuan pengenaan pajak tambahan berdasarkan IIR kepada Entitas Induk Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat:
a. Entitas Induk Utama di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR untuk Tahun Pajak tersebut; atau
b. Entitas Induk Antara di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR, memiliki Kepentingan Pengendali secara langsung atau tidak langsung pada Entitas Induk Antara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk Tahun Pajak tersebut.
(4) Ketentuan pengenaan pajak tambahan berdasarkan IIR kepada Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially- Owned Parent Entity) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan dalam hal Entitas Induk
yang Dimiliki Sebagian (Partially-Owned Parent Entity), dimiliki sepenuhnya secara langsung atau tidak langsung oleh Entitas Induk yang Dimiliki Sebagian (Partially- Owned Parent Entity) lainnya di negara atau yurisdiksi lainnya yang menerapkan Qualified IIR untuk Tahun Pajak tersebut.
(5) Contoh penerapan IIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
