Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) yang telah diperhitungkan pada Bentuk Usaha Tetap tidak dapat diperhitungkan oleh Entitas Utama (Main Entity).
(2) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dari Bentuk Usaha Tetap yang seluruh atau sebagian laba atau rugi bersih akuntansi keuangannya dikecualikan, diperhitungkan sesuai dengan proporsi kepemilikan Bentuk Usaha Tetap pada Flow-through Entity dan tidak diperhitungkan dalam penghitungan SBIE suatu Grup PMN Flow-through Entity.
(3) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dari Flow-through Entity yang tidak dialokasikan kepada Bentuk Usaha Tetap, dialokasikan kepada Entitas Grup lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Entitas Konstituen pemilik Flow-through Entity yang merupakan tax transparent entity dan bukan Entitas Induk Utama, dialokasikan berdasarkan proporsi kepemilikan dalam hal:
1. laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Flow-through Entity yang merupakan tax transparent entity telah dialokasikan; dan
2. pegawai yang memenuhi syarat dan harta berwujud yang memenuhi syarat berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Konstituen pemilik Flow-through Entity merupakan tax transparent entity; dan
b. untuk Entitas Induk Utama, dialokasikan secara proporsional terhadap penghasilan yang tidak dikecualikan dalam hal:
1. Flow-through Entity merupakan tax transparent entity yang merupakan Entitas Induk Utama;
dan
2. pegawai yang memenuhi syarat dan harta berwujud yang memenuhi syarat berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Induk Utama.
(4) Biaya gaji yang memenuhi syarat dan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat dari Flow-through Entity yang tersisa setelah penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak diperhitungkan dalam
penghitungan SBIE dari Grup PMN.
(5) Contoh penerapan SBIE pada Flow-through Entity tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
