Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk suatu Tahun Pajak dikenakan kepada Entitas Konstituen di INDONESIA bagian dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pajak tambahan berdasarkan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk setiap Entitas Konstituen dari Grup PMN baik yang dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN dimaksud.
(3) Pajak tambahan berdasarkan DMTT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap Entitas Konsituen yang dimiliki sebagian oleh Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tanpa memperhitungkan rasio inklusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(4) Contoh penerapan pajak tambahan berdasarkan DMTT tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
