Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 483) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri
Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1414) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: