Pasal 1
(1) Pusat Investasi Pemerintah merupakan unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan investasi pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pusat Investasi Pemerintah merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Pusat Investasi Pemerintah dipimpin oleh Direktur Utama.