Pasal 2
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal menunjuk Dealer Utama untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban tertentu baik di Pasar Perdana maupun Pasar Sekunder.
(2) Penunjukan Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan.