Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/PMK.04/2018 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN PETUNJUK MENGENAI CARA PENGHITUNGAN NILAI PABEAN BERUPA PERLAKUAN BIAYA DAN/ATAU NILAI TERHADAP BARANG YANG AKAN DIIMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN (VALUATION ADVICE)
A.
FORMAT PERMOHONAN VALUATION ADVICE
PETUNJUK PENGISIAN
Angka (1) : Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (2) : Diisi nomor surat permohonan perusahaan saat mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (3) : Diisi tanggal surat permohonan perusahaan saat mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (4) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (5) : Diisi alamat perusahaan.
Angka (6) : Diisi nama penanggung jawab/pimpinan perusahaan.
Angka (7) : Diisi nomor telepon perusahan yang dapat dihubungi.
Angka (8) : Diisi nomor faksimile perusahaan yang dapat dihubungi.
Angka (9) : Diisi email perusahaan atau pihak perusahaan yang menangani permohonan.
Angka (10) : Diisi nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang telah mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Angka (11) : Diisi nama dan uraian jenis barang secara detail.
Angka (12) : Diisi dengan lengkap dan jelas merek, tipe atau model.
Angka (13) : Diisi negara asal barang akan diimpor.
Angka (14) : Diisi pelabuhan muat barang akan diimpor.
Angka (15) : Diisi rencana jumlah pengapalan atas barang yang akan diimpor.
Angka (16) : Diisi nama identitas penjual/supplier.
Angka (17) : Diisi alamat penjual/supplier.
Angka (18) : Diisi nama rencana pelabuhan pemasukan tempat penyerahan pemberitahuan pabean.
Angka (19) s.d. (20) : Diberi tanda check (√) sesuai dengan kondisi transaksi yang sebenarnya.
Angka (21, 23, 25, dan 27) : Diisi sesuai dengan gambaran/fakta transaksi sebenarnya menurut Importir.
Angka (22, 24, 26, dan 28) : Diisi sesuai dengan penjelasan gambaran/ fakta transaksi sebenarnya menurut Importir.
Angka (29) : Diisi sesuai dengan gambaran/fakta (flow chart dan narasi) mekanisme transaksi jual beli yang dilakukan Importir.
Angka (30) : Diisi materi/komponen biaya yang dimintakan pendapat, seperti assist, royalti, merek dagang, lisensi, hak cipta, garansi, komisi, proceeds, asuransi, pengangkutan, atau komponen pembentuk nilai pabean lainnya.
Angka (31) : Diisi pendapat pemohon atas materi/komponen biaya yang dimintakan pendapat (ditambahkan atau tidak) menurut Importir.
Angka (32) : Diberi tanda check (√) atas dokumen yang dilampirkan.
Angka (33) : Diisi nama, tanda tangan dan cap dari pimpinan perusahaan pemohon atau yang namanya tercantum dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
B.
FORMAT SURAT PERMINTAAN DATA DAN/ATAU DOKUMEN
PETUNJUK PENGISIAN
Angka (1) : Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (2) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat permintaan tambahan data dan/atau dokumen terkait Valuation Advice.
Angka (3) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (4) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pemohon yang telah mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Angka (5) : Diisi alamat perusahaan pemohon Valuation Advice.
Angka (6) : Diisi nomor surat permohonan Valuation Advice dari perusahaan pemohon.
Angka (7) : Diisi tanggal surat permohonan Valuation Advice dari perusahaan pemohon.
Angka (8) : Diisi data Valuation Advice yang diajukan permohonan.
Angka (9) : Diisi kekurangan data dan/atau dokumen.
Angka (10) : Diisi nama Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (11) : Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
C.
FORMAT SURAT PERMINTAAN PENJELASAN LISAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT ……………(1)………………..
JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013 TELEPON (021) 29688521; FAKSIMILE (021) 4897928; SITUS www.beacukai.go.id PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info@customs.go.id
Nomor
: S- /BC…..../20........
..........(2)..........
Sifat :
Lampiran :
Hal : Permintaan Penjelasan Lisan
Kepada Yth.
Pimpinan Perusahaan ........(3).........
Nomor Pokok Wajib Pajak ........(4)........
Alamat ........(5)........
Sehubungan dengan permohonan Valuation Advice Saudara nomor .............…..(6)................. tanggal ............(7)............., dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan Valuation Advice dengan data sebagai berikut:
.........(8).........
a. .............
b. .............
c.dst
2. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, untuk menjelaskan Materi Substansi yang sedang Saudara ajukan, kiranya saudara dapat menjelaskan secara lisan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal surat ini, dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu pada nomor telepon .........(9).........
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Direktur ............(1).........
……………(10)................
NIP............(11)..............
PETUNJUK PENGISIAN
Angka (1) : Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (2) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat permintaan tambahan data dan atau informasi terkait Valuation Advice.
Angka (3) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (4) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pemohon yang telah mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Angka (5) : Diisi alamat perusahaan pemohon Valuation Advice.
Angka (6) : Diisi nomor surat permohonan Valuation Advice dari perusahaan.
Angka (7) : Diisi tanggal surat permohonan Valuation Advice dari perusahaan.
Angka (8) : Diisi data Valuation Advice yang diajukan permohonan.
Angka (9) : Diisi nomor telepon untuk mengkonfirmasi.
Angka (10) : Diisi nama Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (11) : Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
D.
FORMAT BERITA ACARA
PETUNJUK PENGISIAN
Angka (1) : Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (2) : Diisi nomor berita acara penjelasan lisan.
Angka (3) : Diisi nama hari pelaksanaan kegiatan penjelasan lisan.
Angka (4) : Diisi tanggal pelaksanaan kegiatan penjelasan lisan.
Angka (5) : Diisi bulan pelaksanaan kegiatan penjelasan lisan.
Angka (6) : Diisi tahun pelaksanaan kegiatan penjelasan lisan.
Angka (7) : Diisi tempat pelaksanaan kegiatan penjelasan lisan.
Angka (8) : Diisi nomor surat permohonan Valuation Advice dari perusahaan.
Angka (9) : Diisi tanggal surat permohonan Valuation Advice dari perusahaan.
Angka (10) : Diisi nama Pejabat Bea dan Cukai yang meminta penjelasan secara lisan.
Angka (11) : Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Pejabat Bea dan Cukai yang meminta penjelasan secara lisan.
Angka (12) : Diisi jabatan Pejabat Bea dan Cukai yang meminta penjelasan secara lisan.
Angka (13) : Diisi nama pimpinan perusahaan atau yang mewakili.
Angka (14) : Diisi nomor identitas pimpinan perusahaan atau yang mewakili.
Angka (15) : Diisi alamat pimpinan perusahaan atau yang mewakili.
Angka (16) : Diisi nomor telepon pimpinan perusahaan atau yang mewakili yang dapat dihubungi.
Angka (17) : Diisi nama perusahaan.
Angka (18) : Diisi jabatan pimpinan perusahaan atau yang mewakili.
Angka (19) : Diisi dokumen yang diserahkan pada saat penjelasan lisan.
Angka (20) : Diisi daftar pertanyaan yang diajukan pada saat penjelasan lisan.
Angka (21) : Diisi daftar jawaban yang disampaikan pada saat penjelasan lisan.
Angka (22) : Diberi tanda check (√) sesuai dengan pernyataan dari Importir bahwa informasi/data sudah disampaikan.
E.
FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERMOHONAN VALUATION ADVICE
PETUNJUK PENGISIAN
Angka (1) : Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (2) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan permohonan Valuation Advice.
Angka (3) : Diisi dari pimpinan perusahaan pemohon atau yang namanya tercantum dalam nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Angka (4) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pemohon yang telah mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Angka (5) : Diisi alamat perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (6) : Diisi nomor surat dari perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (7) : Diisi tanggal surat dari perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (8) : Diisi perihal permohonan perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (9) : Diisi kesimpulan hasil penelitian permohonan perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (10) : Diisi nama Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (11) : Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
F.
FORMAT VALUATION ADVICE
VALUATION ADVICE Nomor : /VA/BC……/20…. (1) Sehubungan dengan surat permohonan Valuation Advice Saudara nomor .....…(2)....…. tanggal ....…(3)….... atas nama :
I.
Nama Perusahaan : .......(4).......
NPWP
: .......(5).......
Alamat Perusahaan : .......(6).......
II.
Pemasok
: .......(7)......
Alamat
: .......(8)......
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor …. tentang …. dan penelitian yang telah dilakukan, dengan ini dinyatakan bahwa:
Ringkasan transaksi berdasarkan permohonan ..........(9)..........
Kesimpulan ........(10)..........
Rencana pelabuhan pemasukan: ..........(11)..........
Valuation Advice ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
d. kondisi transaksi barang impor berbeda dengan kondisi transaksi yang tercantum dalam Valuation Advice;
e. digunakan oleh Importir yang berbeda dengan Importir sebagaimana tercantum dalam Valuation Advice;
f. Pejabat Bea dan Cukai memiliki alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak mengikuti petunjuk yang tercantum dalam Valuation Advice; atau
g. Terdapat pencabutan keputusan Valuation Advice.
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkan, Pemohon dapat mengajukan perubahan dengan dilengkapi data dan/atau dokumen pendukung lain.
…….(12)………..,……(13)…............
a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Direktur ………(14)………
………..(15)………....
NIP…….(16)……......
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur ………(17)………
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai ………(18)………
4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ………(19)………
PETUNJUK PENGISIAN
Angka (1) : Diisi nomor Valuation Advice.
Angka (2) : Diisi nomor surat permohonan pengajuanValuation Advice.
Angka (3) : Diisi tanggal surat permohonan pengajuanValuation Advice.
Angka (4) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (5) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang telah mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan, yang mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (6) : Diisi alamat perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (7) : Diisi nama pemasok atas barang impor yang diajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (8) : Diisi alamat pemasok atas barang impor yang diajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (9) : Diisi ringkasan transaksi barang impor.
Angka (10) : Diisi kesimpulan dari Valuation Advice.
Angka (11) : Diisi nama rencana pelabuhan pemasukan tempat penyerahan pemberitahuan pabean.
Angka (12) : Diisi nama tempat diterbitkannya Valuation Advice.
Angka (13) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkan Valuation Advice.
Angka (14) : Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (15) : Diisi nama Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (16) : Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (17) : Diisi nama Direktorat yang berkepentingan dengan Valuation Advice.
Angka (18) : Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan/bandar udara tempat penyerahan pemberitahuan pabean.
Angka (19) : Diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyerahan pemberitahuan pabean.
G.
FORMAT SURAT PERMOHONAN PERUBAHAN VALUATION ADVICE
PETUNJUK PENGISIAN
Angka (1) : Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (2) : Diisi nomor surat permohonan perusahaan saat mengajukan permohonan perubahan Valuation Advice.
Angka (3) : Diisi tanggal surat permohonan perusahaan saat mengajukan permohonan perubahan Valuation Advice.
Angka (4) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan perubahan Valuation Advice.
Angka (5) : Diisi alamat perusahaan.
Angka (6) : Diisi nomor telepon, faksimile dan/atau email perusahaan atau pihak perusahaan yang menangani permohonan.
Angka (7) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
Angka (8) : Diisi nomor Valuation Advice yang diajukan perubahan.
Angka (9) : Diisi tanggal penerbitan Valuation Advice yang diajukan perubahan.
Angka (10) : Diisi materi/komponen biaya yang dimintakan perubahan.
Angka (11) : Diisi pendapat dan alasan pemohon atas materi diajukan perubahan menurut Importir.
Angka (12) : Diisi nama dokumen pendukung tambahan dan permohonan awal Valuation Advice serta diberi tanda check (√) atas dokumen yang dilampirkan.
Angka (13) : Diisi daftar nama dokumen pada saat permohonan awal Valuation Advice.
Angka (14) : Diisi nama, tanda tangan dan cap dari pimpinan perusahaan pemohon atau yang namanya tercantum dalam nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan.
H.
FORMAT VALUATION ADVICE PENGGANTI
VALUATION ADVICE PENGGANTI Nomor : /VA.P/BC…./20…. (1) Sehubungan dengan surat permohonan perubahan Valuation Advice Saudara nomor ....…(2)….... tanggal .......(3)….... atas nama:
I.
Nama Perusahaan
: ...........(4)............
Nomor Pokok Wajib Pajak : ...........(5)............
Alamat Perusahaan : ...........(6)............
............................
II.
Pemasok
: ...........(7)............
Alamat
: ...........(8)............
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor ....... tentang ..... dan penelitian yang telah dilakukan, dengan ini dinyatakan bahwa:
Kesimpulan Valuation Advice sebelumnya ..........(9)..........
Ringkasan transaksi berdasarkan permohonan perubahan .........(10).........
Kesimpulan .........(11).........
Rencana pelabuhan pemasukan : ..........(12).........
Valuation Advice ini mencabut Valuation Advice nomor ...........(13)........... tanggal ..........(14)........
Valuation Advice ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan, dan dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
1) kondisi transaksi barang impor berbeda dengan kondisi transaksi yang tercantum dalam Valuation Advice;
2) digunakan oleh Importir yang berbeda dengan Importir sebagaimana tercantum dalam Valuation Advice;
3) Pejabat Bea dan Cukai memiliki alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak mengikuti petunjuk yang tercantum dalam Valuation Advice; atau 4) Terdapat pencabutan keputusan Valuation Advice.
...……(15)…..…., ......…(16).....….
a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Direktur ………..(17)……….
………...(18)………
NIP…….(19)……...
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013 TELEPON (021) 29688521; FAKSIMILE (021) 4897928; SITUS www beacukai go id
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
2. Direktur ………(20)………
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai ………(21)………
4. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai ………(22)………
PETUNJUK PENGISIAN
Angka (1) : Diisi nomor surat Valuation Advice Pengganti.
Angka (2) : Diisi nomor surat permohonan pengajuan Valuation Advice.
Angka (3) : Diisi tanggal surat permohonan pengajuan Valuation Advice.
Angka (4) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (5) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang telah mendapatkan nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan, yang mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (6) : Diisi alamat perusahaan yang mengajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (7) : Diisi nama pemasok atas barang impor yang diajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (8) : Diisi alamat pemasok atas barang impor yang diajukan permohonan Valuation Advice.
Angka (9) : Diisi kesimpulan Valuation Advice sebelumnya.
Angka (10) : Diisi ringkasan transaksi berdasarkan permohonan perubahan.
Angka (11) : Diisi kesimpulan Valuation Advice Pengganti.
Angka (12) : Diisi nama pelabuhan pemasukan tempat penyerahan pemberitahuan pabean.
Angka (13) : Diisi nomor Valuation Advice yang diajukan perubahan.
Angka (14) : Diisi tanggal Valuation Advice yang diajukan perubahan.
Angka (15) : Diisi nama tempat diterbitkannya Valuation Advice Pengganti.
Angka (16) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkan Valuation Advice Pengganti.
Angka (17) : Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (18) : Diisi nama Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (19) : Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (20) : Diisi nama Direktorat yang berkepentingan dengan penetapan Valuation Advice Pengganti.
Angka (21) : Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan/bandar udara tempat penyerahan pemberitahuan pabean.
Angka (22) : Diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyerahan pemberitahuan pabean.
I.
FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN PERUBAHAN VALUATION ADVICE
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT ………….(1)…………
JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013 TELEPON (021) 29688521; FAKSIMILE (021) 4897928; SITUS www.beacukai.go.id PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK info@customs.go.id
Nomor
:
S- ….…. /BC……/20
.........(2).........
Sifat
:
Lampiran :
Hal
:
Pemberitahuan Penolakan Perubahan Valuation Advice
Yth. Pimpinan ..........(3)..........
Nomor Pokok Wajib Pajak............ (4)............
Alamat ..........(5)..........
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ...........(6)........... tanggal ...........(7)........... hal Perubahan Valuation Advice nomor ...........(8)........... tanggal ...........(9)........... dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui surat tersebut Saudara mengajukan perubahan Valuation Advice atas nomor tersebut diatas.
2. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan terhadap berkas permohonan Saudara, disampaikan bahwa .........(10)...........
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka permohonan Saudara ditolak dan Saudara dapat tetap menggunakan Valuation Advice sebagaimana tersebut diatas.
Demikian disampaikan, untuk menjadi maklum.
a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Direktur ..........(1)..........
...............(11)...............
NIP .........(12)...............
Tembusan:
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
PETUNJUK PENGISIAN
Angka (1) : Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (2) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan penolakan perubahan Valuation Advice.
Angka (3) : Diisi nama perusahaan yang mengajukan permohonan perubahan Valuation Advice.
Angka (4) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan pemohon.
Angka (5) : Diisi alamat perusahaan pemohon perubahan Valuation Advice.
Angka (6) : Diisi nomor surat dari perusahaan yang mengajukan permohonan perubahan Valuation Advice.
Angka (7) : Diisi tanggal surat dari perusahaan yang mengajukan permohonan perubahan Valuation Advice.
Angka (8) : Diisi nomor Valuation Advice yang diajukan perubahan.
Angka (9) : Diisi tanggal Valuation Advice yang diajukan perubahan.
Angka (10) : Diisi kesimpulan hasil penelitian permohonan perusahaan yang mengajukan permohonan perubahan Valuation Advice.
Angka (11) : Diisi nama Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (12) : Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
J.
FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENCABUTAN VALUATION ADVICE
PETUNJUK PENGISIAN
Angka (1) : Diisi nama Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (2) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun diterbitkannya surat pemberitahuan pencabutan Valuation Advice.
Angka (3) : Diisi nama perusahaan.
Angka (4) : Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
Angka (5) : Diisi alamat perusahaan.
Angka (6) : Diisi nomor Valuation Advice yang dicabut.
Angka (7) : Diisi tanggal Valuation Advice yang dicabut.
Angka (8) : Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan tentang Valuation Advice.
Angka (9) :
Diisi tanggal mulai diberlakukannya pencabutan Valuation Advice yang bersangkutan.
Angka (10) : Diisi nama Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (11) : Diisi Nomor Induk Pegawai (NIP) Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang nilai pabean dan data harga.
Angka (12) : Diisi nama Direktorat yang berkepentingan dengan Valuation Advice yang dicabut.
Angka (13) : Diisi nama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai/Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang membawahi pelabuhan/bandar udara tempat penyerahan pemberitahuan pabean.
Angka (14) : Diisi nama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat penyerahan pemberitahuan pabean.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI