Pasal I
Mengubah Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 827) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. Nomor 133/PMK.011/2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1192);
b. Nomor 97/PMK.010/2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 726);
c. Nomor 132/PMK.010/2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1036); dan
d. Nomor 35/PMK.010/2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 365), yang MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor yang termasuk dalam kategori APEC List of Environmental Goods sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.