Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 134 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2024 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Dana Operasional BPJS Kesehatan yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun 2025 paling banyak 3,55% (tiga koma lima lima persen) dari total iuran program jaminan kesehatan yang telah diterima oleh BPJS Kesehatan. (2) Besaran nominal Dana Operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp5.982.902.000.000,00 (lima triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar sembilan ratus dua juta rupiah). (3) Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan untuk kelompok biaya teknologi informasi sebesar Rp538.865.000.000,00 (lima ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh lima juta rupiah) dapat dicairkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri berdasarkan hasil koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Penetapan besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Koreksi Anda