Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 134 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 134 Tahun 2024 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2025
Teks Saat Ini
BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan, sebesar persentase tertentu dari iuran program jaminan kesehatan yang telah diterima.
Koreksi Anda
