Pasal 1
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan merupakan imbalan atas jasa layanan pengelolaan dana lingkungan hidup dan jasa program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan kepada pengguna jasa dan/atau kepada penyalur.
(2) Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lembaga atau negara donor yang memercayakan dana lingkungan hidup kepada Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan untuk dikelola, disalurkan,dan perwujudan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pihak tertentu.
b. Debitur yang merupakan warga negara INDONESIA atau badan usaha dalam negeri yang memperoleh pembiayaan usaha kehutanan atau pembiayaan investasi lingkungan dari dana bergulir pembiayaan usaha kehutanan atau dana bergulir pembiayaan investasi lingkungan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan.
(3) Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga yang ditunjuk dan memperoleh dana pembiayaan dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan untuk disalurkan kepada debitur.
(4) Usaha kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. usaha hutan tanaman industri;
b. usaha hutan tanaman rakyat;
c. usaha hutan rakyat;
d. usaha hutan desa;
e. usaha hutan kemasyarakatan;
f. usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
g. usaha pemanfaatan hutan alam dengan teknik pengayaan silvikultur intensif; dan
h. usaha restorasi ekosistem.
(5) Investasi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b berupa:
a. peralatan pemanfaatan dan/atau pengolahan limbah;
b. perbaikan proses produksi dan/atau penggantian peralatan produksi yang ramah lingkungan;
c. penggantian bahan baku dan bahan pembantu ramah lingkungan; dan
d. pembangkit energi baru terbarukan.