PELAKSANAAN PENCETAKAN METERAI TEMPEL, PEMBUATAN DAN DISTRIBUSI METERAI ELEKTRONIK, SERTA DISTRIBUSI DAN PENJUALAN METERAI TEMPEL
(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA melaksanakan:
a. pencetakan Meterai Tempel; dan
b. pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik, melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(2) PT Pos INDONESIA (Persero) melaksanakan distribusi dan penjualan Meterai Tempel melalui penugasan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(3) Pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. penyusunan konsep desain;
b. penyediaan bahan baku;
c. penentuan teknik cetak; dan
d. pencetakan.
(4) Pembuatan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit berupa:
a. penyusunan konsep desain;
b. penyediaan Sistem Meterai Elektronik; dan
c. pembuatan.
(5) Dalam mendistribusikan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA bekerja sama dengan Distributor.
(6) Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri MENETAPKAN penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA dan PT Pos INDONESIA (Persero).
(7) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA.
(8) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara kontraktual antara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Pos INDONESIA (Persero).
(9) Pelaksanaan penugasan secara kontraktual sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) pada Direktorat Jenderal Pajak dilakukan oleh PPK.
(10) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) meliputi tahapan:
a. penyampaian surat permintaan:
1. pencetakan Meterai Tempel;
2. pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; atau
3. distribusi dan penjualan Meterai Tempel;
b. penyampaian dokumen rencana:
1. pencetakan Meterai Tempel;
2. pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; atau
3. distribusi dan penjualan Meterai Tempel;
c. evaluasi dan klarifikasi;
d. penandatanganan Kontrak;
e. pelaksanaan Kontrak; dan
f. pembayaran atas pelaksanaan Kontrak.
(1) Untuk penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PPK menyampaikan:
a. surat permintaan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 untuk melaksanakan pencetakan Meterai Tempel;
atau
b. surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 untuk melaksanakan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik, kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA.
(2) Untuk penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PPK menyampaikan surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 untuk melaksanakan distribusi dan penjualan Meterai Tempel, kepada PT Pos INDONESIA (Persero).
(3) Ketentuan mengenai contoh format surat permintaan:
a. pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c. distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat permintaan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilampiri dengan:
a. spesifikasi teknis;
b. besaran kompensasi pencetakan per keping Meterai Tempel; dan
c. Rancangan Kontrak.
(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. standardisasi Meterai Tempel;
b. jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak; dan
c. jangka waktu pencetakan Meterai Tempel.
(3) Standardisasi Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(4) Jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan dengan memperhatikan:
a. target, realisasi, dan strategi penerimaan Bea Meterai dari penjualan dan penggunaan Meterai Tempel; dan
b. jumlah persediaan penyangga Meterai Tempel yang dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadi kelangkaan Meterai Tempel.
(1) Surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilampiri dengan:
a. spesifikasi teknis;
b. besaran kompensasi pembuatan dan distribusi per unit Meterai Elektronik; dan
c. Rancangan Kontrak.
(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. standardisasi Meterai Elektronik;
b. kebutuhan Sistem Meterai Elektronik;
c. perkiraan jumlah Meterai Elektronik yang akan dibuat dan didistribusikan; dan
d. jangka waktu pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik.
(3) Standardisasi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(4) Perkiraan jumlah Meterai Elektronik yang akan dibuat dan didistribusikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi penerimaan Bea Meterai dari penjualan dan penggunaan Meterai Elektronik.
(1) Surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilampiri dengan:
a. spesifikasi teknis;
b. besaran kompensasi distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel; dan
c. Rancangan Kontrak.
(2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jumlah Meterai Tempel yang akan didistribusikan dan dijual; dan
b. jangka waktu distribusi dan penjualan Meterai Tempel.
(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA menyampaikan:
a. dokumen rencana pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1 kepada PPK berdasarkan surat permintaan pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; atau
b. dokumen rencana pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 kepada PPK berdasarkan surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(2) PT Pos INDONESIA (Persero) menyampaikan dokumen rencana distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 3 kepada PPK berdasarkan surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(1) Dokumen rencana pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. surat kesanggupan;
b. spesifikasi teknis yang memuat:
1. standardisasi Meterai Tempel;
2. jumlah Meterai Tempel yang akan dicetak; dan
3. jangka waktu pencetakan Meterai Tempel;
dan
c. Rancangan Kontrak.
(2) Dokumen rencana pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. surat kesanggupan;
b. spesifikasi teknis yang memuat:
1. standardisasi Meterai Elektronik;
2. spesifikasi Sistem Meterai Elektronik;
3. perkiraan jumlah Meterai Elektronik yang akan dibuat dan didistribusikan; dan
4. jangka waktu pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik;
c. rencana kerja pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; dan
d. Rancangan Kontrak.
(3) Dokumen rencana distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) terdiri atas:
a. surat kesanggupan;
b. spesifikasi teknis yang memuat:
1. jumlah Meterai Tempel yang akan didistribusikan dan dijual; dan
2. jangka waktu distribusi dan penjualan Meterai Tempel;
c. rencana kerja distribusi dan penjualan Meterai Tempel; dan
d. Rancangan Kontrak.
(1) PPK melakukan evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c atas kesesuaian:
a. surat permintaan percetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dengan dokumen rencana pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a;
b. surat permintaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b dengan dokumen rencana pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b; atau
c. surat permintaan distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dengan dokumen rencana distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara surat permintaan dan dokumen rencana, PPK meminta Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA atau PT Pos INDONESIA (Persero) untuk:
a. memberikan penjelasan terhadap ketidaksesuaian;
dan/atau
b. melakukan revisi dokumen rencana.
(3) Hasil evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara evaluasi dan klarifikasi.
(1) PPK melakukan penandatanganan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dengan:
a. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA atas:
1. Kontrak pencetakan Meterai Tempel; atau
2. Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik; atau
b. PT Pos INDONESIA (Persero) atas Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel, berdasarkan berita acara evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Kontrak pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 paling sedikit memuat:
a. besaran kompensasi pencetakan per keping Meterai Tempel;
b. nilai Kontrak;
c. jangka waktu pelaksanaan Kontrak; dan
d. tata cara pembayaran.
(3) Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 paling sedikit memuat:
a. besaran kompensasi pembuatan dan distribusi per unit Meterai Elektronik;
b. nilai Kontrak;
c. jangka waktu pelaksanaan Kontrak; dan
d. tata cara pembayaran.
(4) Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. besaran kompensasi distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel;
b. nilai Kontrak;
c. jangka waktu pelaksanaan Kontrak; dan
d. tata cara pembayaran.
(1) Besaran dan perubahan besaran kompensasi:
a. pencetakan per keping Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a;
b. pembuatan dan distribusi per unit Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a; dan
c. distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak setelah mendapat pertimbangan aparat pengawasan intern pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
(2) Usulan besaran dan perubahan besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA, untuk kompensasi pencetakan per keping Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kompensasi pembuatan dan distribusi per unit Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
b. PT Pos INDONESIA (Persero), untuk kompensasi distribusi dan penjualan per keping Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(1) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yaitu atas:
a. Kontrak pencetakan Meterai Tempel; dan
b. Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik.
(2) PT Pos INDONESIA (Persero) bertanggung jawab atas pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e yaitu atas Kontrak distribusi dan penjualan Meterai Tempel.
(1) Pelaksanaan Kontrak pencetakan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), termasuk atas:
a. ketepatan perhitungan jumlah;
b. ketepatan waktu penyerahan; dan
c. ketepatan tempat penyerahan.
(2) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA harus melaporkan pelaksanaan pencetakan Meterai Tempel kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak dengan menyediakan data dan/atau informasi mengenai:
a. nomor seri Meterai Tempel yang dicetak; dan
b. tanggal penyerahan.
(3) Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Dalam hal sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa Kontrak berakhir.
(1) Pelaksanaan Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), termasuk atas ketersediaan Meterai Elektronik.
(2) Dalam memastikan ketersediaan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA harus mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5).
(3) Pendistribusian Meterai Elektronik kepada Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah memastikan bahwa Distributor telah melakukan Deposit.
(4) Deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 (empat satu satu enam satu satu) dan kode jenis setoran 102 (satu nol dua) sebesar nilai Meterai Elektronik yang diminta.
(5) Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA harus melaporkan pelaksanaan pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pajak dengan menyediakan data dan/atau informasi mengenai pembuatan, pendistribusian, penjualan, dan penggunaan Meterai Elektronik pada setiap transaksi.
(6) Penyediaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
(1) Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2) harus memenuhi kualifikasi:
a. Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. telah menyampaikan:
a. surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir; dan
b. surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;
2. tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan; dan
3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan;
b. memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan Meterai Elektronik; dan
c. memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan Sistem Meterai Elektronik.
(2) Distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai; dan
b. menjual Meterai Elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.
(3) Penjualan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan harga jual sebesar nilai nominal Meterai Elektronik.
(4) Pengecer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat menjual Meterai Elektronik dengan harga jual yang berbeda dengan nilai nominal Meterai Elektronik.
(1) Pendistribusian Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan tanpa didahului Deposit oleh Pemungut Bea Meterai.
(2) Pemungut Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat meminta Meterai Elektronik sebanyak perkiraan kebutuhan pemeteraian untuk 1 (satu) Masa Pajak.
(3) Pemungut Bea Meterai wajib menyetorkan Bea Meterai sebesar nilai nominal Meterai Elektronik yang telah dibubuhkan pada dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai.
(4) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diperhitungkan sebagai Deposit bagi Distributor yang mendistribusikan Meterai Elektronik kepada Pemungut Bea Meterai yang melakukan penyetoran.
Pembayaran atas pelaksanaan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen Kontrak pencetakan Meterai Tempel, Kontrak pembuatan dan distribusi Meterai Elektronik, atau Kontrak distribusi dan
penjualan Meterai Tempel, serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.