Pasal I
MENETAPKAN tarif bea masuk atas impor barang berupa kacang kedelai dengan pos tarif (HS) 1201.90.00.00 sebagaimana dimaksud dalam Nomor 942 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor menjadi 0% (nol persen).