Pasal 1
Terhadap impor produk Dextrose Monohydrate dengan pos tarif 1702.30.10.00 dan pos tarif 1702.40.00.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, kecuali terhadap :
a. glucose syrup;
b. dextrose monohydrate pharma grade; dan
c. maltodextrine.
PERMEN Nomor 133-pmk-011-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.