Pasal 1
(1) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
(2) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh seorang Sekretaris.