Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 133 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2024 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan Dana Operasional kepada Menteri.
(2) Dalam hal penerimaan iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak tercapai sehingga nominal besaran Dana Operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Menteri dengan tetap memperhatikan nominal besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Pengajuan usulan perubahan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
a. paling cepat pada minggu pertama bulan Juli 2025;
dan
b. paling lambat pada minggu pertama bulan September
2025.
Koreksi Anda
