Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 133 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 133 Tahun 2024 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun 2025 paling tinggi sebesar: a. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan; b. 10% (sepuluh persen) dari iuran program Jaminan Kematian sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan; c. 3,55% (tiga koma lima lima persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua; dan d. 3,55% (tiga koma lima lima persen) dari iuran program Jaminan Pensiun. (2) Besaran nominal Dana Operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp5.149.510.000.000,00 (lima triliun seratus empat puluh sembilan miliar lima ratus sepuluh juta rupiah). (3) Penetapan besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Koreksi Anda