Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2017
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 132/PMK.06/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
FORMAT A.
FORMAT DAFTAR RIWAYAT HIDUP
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
I.
DATA PRIBADI
1. Nama Lengkap
2. NIP
3. Pangkat/Gol. Ruang
4. Tempat dan Tanggal Lahir
5. Unit Kerja
6. Instansi
II. PENDIDIKAN NO.
JENJANG NAMA SEKOLAH JURUSAN/PROG.
STUDI TAHUN LULUS
1. 2.
3. III. KURSUS/PELATIHAN BIDANG PENILAIAN NO.
NAMA KURSUS/ PELATIHAN LAMANYA KURSUS/ PELATIHAN TEMPAT KURSUS/ PELATIHAN TAHUN
1. 2.
3. IV. RIWAYAT JABATAN NO.
JABATAN NOMOR SK (SURAT KEPUTUSAN) T.M.T JABATAN INSTANSI SAAT BERTUGAS
1. 2.
3. V. PENGALAMAN DI BIDANG PENILAIAN NO.
URAIAN PENGALAMAN NOMOR SK (SURAT KEPUTUSAN) PERIODE PENGALAMAN
INSTANSI SAAT BERTUGAS
1. 2.
3. Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sesungguhnya sebagaimana bukti pendukung terlampir, dan apabila dikemudian hari terdapat keterangan yang tidak benar saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh instansi pembina Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
(tempat, tanggal)
Mengetahui:
Yang membuat (Pimpinan Unit Teknis)
(.......................................) NIP...................................
Pernyataan
(...........................................) NIP.......................................
B. CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini, Nama
: ........................................................................................
NIP : ........................................................................................
Instansi : ........................................................................................
Jabatan : ........................................................................................
Dengan ini menyatakan sesungguhnya, bahwa saya:
1. Bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
2. Tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya.
3. Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bidang penilaian.
4. Bersedia melaksanakan kegiatan di bidang penilaian secara aktif.
5. Telah dan masih menjalankan tugas di bidang penilaian.
Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
(tempat, tanggal) Yang membuat pernyataan
(.....................................................) NIP ...............................................
Mengetahui, (tempat,tanggal) Jabatan Atasan Langsung,
(.....................................................) NIP ...............................................
C.
CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK SEDANG MENJALANI/DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN, TIDAK SEDANG MENJALANKAN TUGAS BELAJAR, TIDAK SEDANG MENJALANKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
KOP SURAT
SURAT KETERANGAN Yang bertandatangan di bawah ini, Nama
: ......................................................
NIP
: ......................................................
Instansi
: ......................................................
Jabatan
: ......................................................
dengan ini menerangkan bahwa:
Nama
: ......................................................
NIP
: ......................................................
Unit Kerja
: ......................................................
Pangkat/Gol. Ruang/TMT : ......................................................
yang bersangkutan:
1. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman displin sedang atau berat;
2. tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan
3. tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara.
Demikian surat keterangan ini saya buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
(tempat, tanggal) Jabatan Atasan Langsung,
(.....................................................) NIP ...............................................
D.
CONTOH FORMAT BERITA ACARA PENILAIAN ANGKA KREDIT
BERITA ACARA PENILAIAN ANGKA KREDIT PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH PERIODE PENILAIAN BULAN ……………..
Nomor : ……………..
Pada hari ini, …………….. tanggal ………bulan ……… tahun …………, telah dilaksanakan Sidang Pleno Penilaian Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah di lingkungan ………. untuk periode penilaian bulan ………………, bertempat di ...................................
Kehadiran Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Pusat/Unit Kerja/Kanwil/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota*) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I**) telah memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 31 ayat 3 (tiga) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-……/PMK.06/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
Sidang Pleno dilaksanakan untuk membahas dan menilai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah serta berkas pendukungnya telah diterima Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II***) untuk dilakukan penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
Berdasarkan hasil pembahasan dan penilaian Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah Pusat/Unit Kerja/Kanwil/Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota*) atas usulan tersebut, maka disepakati dan diputuskan sebagai berikut:
1. Memberikan penetapan Angka Kredit kepada Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (nomor urut 1) sebagaimana Lampiran II***), dengan jumlah Angka Kredit ……..;
2. Memberikan penetapan Angka Kredit kepada Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah (nomor urut 2) sebagaimana Lampiran II***), dengan jumlah Angka Kredit ……..;
3. ………………, dst Demikian Berita Acara ini dibuat untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
(kota),(tgl/bulan/tahun)
1. Ketua /Anggota
: (..... nama .....) (.... tanda tangan ....)
2. Sekretaris/Anggota : (..... nama .....) (.... tanda tangan ....)
3. Anggota
: 1. (..... nama .....) (.... tanda tangan ....)
2. (..... nama .....) (.... tanda tangan ....)
3. (..... nama .....) (.... tanda tangan ....)
4. (..... nama .....) (.... tanda tangan ....)
ket: *) pilih satu yang sesuai **) Lampiran I berisi daftar nama Tim Penilai Kinerja ***) Lampiran II berisi daftar nama Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang dinilai
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 132/PMK.06/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH NO GOLONGAN RUANG IJAZAH/ STTB YANG SETINGKAT ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN <1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/ LEBIH 1 III/a Sarjana (S1)/ Diploma IV 100 112 125 137 148 2 III/b Sarjana (S1)/ Diploma IV 150 162 174 186 197 Magister (S2) 150 163 177 188 199 3 III/c Sarjana (S1)/ Diploma IV 200 224 247 271 294 Magister (S2) 200 226 249 273 296 Doktor (S3) 200 228 251 275 298 4 III/d Sarjana (S1)/ Diploma IV 300 322 345 368 391 Magister (S2) 300 325 347 370 393 Doktor (S3) 300 327 349 372 395 5 IV/a Sarjana (S1)/ Diploma IV 400 434 468 502 536 Magister (S2) 400 437 471 505 539 Doktor (S3) 400 440 474 508 542 6 IV/b Sarjana (S1)/ Diploma IV 550 584 618 652 686 Magister (S2) 550 587 621 655 689 Doktor (S3) 550 590 624 658 692 7 IV/c Sarjana (S1)/ Diploma IV 700 737 768 802 836 Magister (S2) 700 738 771 805 839 Doktor (S3) 700 740 774 808 842 8 IV/d Sarjana (S1)/ Diploma IV 850 897 938 960 994 Magister (S2) 850 898 941 963 997 Doktor (S3) 850 900 944 966 1000 9 IV/e Sarjana (S1)/ Diploma IV/ Magister (S2)/ Doktor (S3) 1050 1050 1050 1050 1050
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132/PMK.06/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
RINCIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH
I. PENDIDIKAN A. Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Ijazah/Gelar No.
Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah 1 S3 Ijazah 200
Semua jenjang 2 S2 Ijazah 150 3 Sarjana (S1) atau setara dengan S1 (Diploma IV) Ijazah 100
Keterangan:
1. Pendidikan dimaksud merupakan pendidikan formal baik di dalam maupun di luar negeri pada perguruan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Ijazah yang diakui merupakan ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, yang telah memperoleh pengesahan atau akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi luar negeri harus memperoleh pengesahan kesetaraan dari instansi yang berwenang di INDONESIA.
4. Ijazah yang diajukan pertama kali untuk menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah tidak harus terkait dengan bidang tugasnya, namun setelah menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah harus mengajukan ijazah selanjutnya yang sesuai dengan bidang tugasnya.
5. Ijazah yang lebih tinggi, tetapi tidak sesuai dengan bidang keahlian Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, hanya dinilai sebagai unsur penunjang.
6. Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang memperoleh gelar jenjang pendidikan lebih tinggi setelah diangkat sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah, Angka Kredit yang diberikan merupakan selisih antara Angka Kredit gelar/ijazah yang lebih tinggi tersebut dengan Angka Kredit yang pernah diberikan (ijazah sebelumnya).
7. Pendidikan tidak bergelar di bidang penilaian dinilai sebagai diklat sesuai dengan jumlah jam pelajaran yang diikuti.
8. Dalam hal seorang calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah atau Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah memiliki lebih dari satu ijazah pada strata yang sama, hanya akan dinilai satu ijazah saja.
9. Gelar Dr. Honoris Causa tidak dapat dinilai sebagai kriteria pendidikan, tetapi sebagai perolehan penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karyasatya 10 (sepuluh) tahun.
10. Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
a. fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang disahkan oleh perguruan tinggi penerbit ijazah dimaksud atau oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. dalam hal ijazah diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri, fotokopi ijazah harus mendapat pengesahan kesetaraan dari instansi yang berwenang di INDONESIA.
B. Pendidikan dan Pelatihan Fungsional/Teknis di Bidang Penilaian serta Memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat.
No Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah 1 Lamanya lebih dari 960 jam Sertifikat 15
Semua jenjang 2 Lamanya antara 642- 960 jam Sertifikat 9 3 Lamanya antara 481- 640 jam Sertifikat 6 4 Lamanya antara 161- 480 jam Sertifikat 3 5 Lamanya antara 81-160 jam Sertifikat 2 6 Lamanya antara 31-80 jam Sertifikat 1 7 Lamanya kurang dari 30 jam Sertifikat 0,5
Keterangan:
1. Penilaian Angka Kredit pendidikan dan pelatihan ditentukan berdasarkan jumlah jam pelatihan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) jam pelatihan setara dengan 45 (empat puluh lima) menit; atau
b. dalam hal bukti keikutsertaan pendidikan dan pelatihan tidak mencantumkan jumlah jam pelatihan, maka setiap 1 (satu) hari pelaksanaan pendidikan dan pelatihan diperhitungkan sama dengan 8 (delapan) jam pelatihan.
2. Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan seperti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat I, II, III, dan IV tidak diperhitungkan sebagai Angka Kredit.
3. Jam pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan
dan Pelatihan atau surat keterangan yang dikeluarkan penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
C. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Pendidikan dan pelatihan prajabatan Sertifikat 2 Semua jenjang
Keterangan:
1. Pendidikan dan pelatihan prajabatan hanya diperhitungkan sebagai Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dari pengangkatan pertama.
2. Pendidikan dan pelatihan prajabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi sertifikat kelulusan pendidikan dan pelatihan prajabatan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
II. PENILAIAN PROPERTI DAN/ATAU BISNIS A. Pelaksanaan Kegiatan Penilaian Properti dan/atau Bisnis
Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Mengidentifikasi Verifikasi 0,04 Pertama/Ahli
permohonan/penugasa n Kegiatan Penilaian dan mengumpulkan data awal Kegiatan Penilaian kategori I permohonan/ penugasan dan data awal Kegiatan Penilaian Pertama Melakukan survei lapangan dalam rangka Kegiatan Penilaian kategori I Data hasil survei 0,06 Pertama/Ahli Pertama Melakukan analisis perhitungan nilai kategori I.A Simpulan nilai 0,14 Pertama/Ahli Pertama Melakukan analisis perhitungan nilai kategori I.B Simpulan nilai 0,11 Pertama/Ahli Pertama Membuat laporan Kegiatan Penilaian kategori I Laporan Kegiatan Penilaian 0,08 Pertama/Ahli Pertama Mengidentifikasi permohonan/penugasa n Kegiatan Penilaian dan mengumpulkan data awal Kegiatan Penilaian kategori II Verifikasi permohonan/ penugasan dan data awal Kegiatan Penilaian 0,08 Muda/Ahli Muda Melakukan survei lapangan dalam rangka Kegiatan Penilaian kategori II Data hasil survei 0,11 Muda/Ahli Muda Melakukan analisis perhitungan nilai kategori II Simpulan nilai 0,33 Muda/Ahli Muda Membuat laporan Kegiatan Penilaian kategori II Laporan Kegiatan Penilaian 0,22 Muda/Ahli Muda Mengidentifikasi permohonan/penugasa Verifikasi permohonan/pe 0,12 Madya/Ahli Madya
n Kegiatan Penilaian dan mengumpulkan data awal Kegiatan Penilaian kategori III nugasan dan data awal Kegiatan Penilaian Melakukan survei lapangan dalam rangka Kegiatan Penilaian kategori III Data hasil survei 0,17 Madya/Ahli Madya Melakukan analisis perhitungan nilai kategori III Simpulan nilai 0,83 Madya/Ahli Madya Membuat laporan Kegiatan Penilaian kategori III Laporan Kegiatan Penilaian 0,36 Madya/Ahli Madya Mengidentifikasi permohonan/penugasa n Kegiatan Penilaian dan mengumpulkan data awal Kegiatan Penilaian kategori IV Verifikasi permohonan/pe nugasan dan data awal Kegiatan Penilaian 0,18 Utama/Ahli Utama Melakukan survei lapangan dalam rangka Kegiatan Penilaian kategori IV Data hasil survei 0,22 Utama/Ahli Utama Melakukan analisis perhitungan nilai kategori IV Simpulan nilai 1,32 Utama/Ahli Utama Membuat laporan Kegiatan Penilaian kategori IV Laporan Kegiatan Penilaian 0,53 Utama/Ahli Utama
Keterangan:
1. Mengidentifikasi permohonan/penugasan Kegiatan Penilaian dan mengumpulkan data awal Kegiatan Penilaian properti dan/atau bisnis.
a. Butir kegiatan identifikasi permohonan/penugasan Kegiatan Penilaian dan mengumpulkan data awal Kegiatan Penilaian properti dan/atau bisnis meliputi:
1) melakukan verifikasi atas kelengkapan data dan informasi permohonan/ penugasan Kegiatan Penilaian;
2) melakukan verifikasi kebenaran formal data dan informasi permohonan/penugasan Kegiatan Penilaian;
3) menentukan tujuan Kegiatan Penilaian;
4) mengumpulkan data awal Kegiatan Penilaian yang berasal dari data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan/penugasan; dan 5) menyusun rencana kerja Kegiatan Penilaian.
b. Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan identifikasi dan pengumpulan data awal dilakukan berdasarkan jumlah permohonan/penugasan Kegiatan Penilaian.
c. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi lembar verifikasi permohonan/penugasan Kegiatan Penilaian yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
2. Melakukan survei lapangan dalam rangka Kegiatan Penilaian properti dan/atau bisnis.
a. Butir kegiatan survei lapangan dalam rangka Kegiatan Penilaian properti dan/ atau bisnis meliputi:
1) melakukan survei lapangan dengan mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi objek Kegiatan Penilaian;
2) melakukan survei lapangan dengan mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Kegiatan Penilaian dan/atau objek pembanding.
b. Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan tugas survei lapangan dalam rangka Kegiatan Penilaian properti dan/atau bisnis dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan.
c. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan kertas kerja survei lapangan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
3. Melakukan analisis perhitungan nilai properti dan/atau bisnis
a. Butir kegiatan analisis perhitungan nilai properti dan/atau bisnis meliputi:
1) melakukan analisis data dengan mempertimbangkan faktor- faktor yang mempengaruhi nilai dari objek Kegiatan Penilaian;
2) menentukan pendekatan Kegiatan Penilaian;
3) menyimpulkan nilai.
b. Simpulan Nilai tertuang dalam kertas kerja Kegiatan Penilaian.
c. Penghitungan Angka Kredit dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) untuk analisis perhitungan nilai properti kategori I.A dihitung per paket Kegiatan Penilaian;
2) untuk analisis perhitungan nilai properti dan/atau bisnis kategori I.B, II, III, dan IV dihitung per objek Kegiatan Penilaian.
d. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas kerja Kegiatan Penilaian yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
4. Membuat laporan Kegiatan Penilaian
a. Butir kegiatan pembuatan laporan Kegiatan Penilaian properti dan/atau bisnis meliputi:
1) membuat laporan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan pembuatan laporan Kegiatan Penilaian; dan 2) memasukkan data laporan Kegiatan Penilaian ke dalam sistem informasi penilaian.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) hanya berlaku bagi instansi yang telah menggunakan sistem informasi penilaian yang dikembangkan oleh instansi pembina.
c. Penghitungan Angka Kredit untuk pembuatan laporan Kegiatan Penilaian dilakukan berdasarkan jumlah laporan.
d. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan Kegiatan Penilaianyang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan softcopy laporan Kegiatan Penilaian.
B. Pemberian Saran, Pertimbangan, dan/atau Pendapat dalam Kegiatan Pemaparan Konsep Laporan Kegiatan Penilaian.
Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Memberikan saran, pertimbangan dan/atau pendapat dalam kegiatan pemaparan konsep laporan Kegiatan Penilaian kategori I Rekomendasi atas pemaparan konsep laporan Kegiatan Penilaian 0,02 Pertama/Ahli Pertama Memberikan saran, pertimbangan, dan/atau pendapat dalam kegiatan pemaparan konsep laporan Kegiatan Penilaian kategori II Rekomendasi atas pemaparan konsep laporan Kegiatan Penilaian 0,03 Muda/Ahli Muda Memberikan saran, pertimbangan, dan/atau pendapat dalam kegiatan pemaparan konsep laporan Kegiatan Penilaian kategori III Rekomendasi atas pemaparan konsep laporan Kegiatan Penilaian 0,05 Madya/Ahli Madya Memberikan saran, pertimbangan dan/atau pendapat dalam kegiatan pemaparan konsep laporan Kegiatan Penilaian kategori IV Rekomendasi atas pemaparan konsep laporan Kegiatan Penilaian 0,10 Utama/Ahli Utama
Keterangan:
1. Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah ditugaskan/ditunjuk untuk memberikan saran, pertimbangan, dan/atau pendapat dalam kegiatan pemaparan konsep laporan Kegiatan Penilaian;
2. Pemberian saran, pertimbangan, dan/atau pendapat sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang tidak melakukan Kegiatan Penilaian.
3. Dalam rangka pemberian saran, pertimbangan, dan/atau pendapat sebagaimana dimaksud pada angka (1), Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang ditugaskan melakukan kegiatan berikut:
a. mempelajari konsep laporan Kegiatan Penilaian;
b. mengikuti kegiatan pemaparan konsep laporan Pejabat Fungsional; dan
c. memberikan rekomendasi berupa saran, pertimbangan, dan/atau pendapat dalam kegiatan pemaparan konsep laporan Kegiatan Penilaian secara tertulis.
4. Saran, pertimbangan, dan/atau pendapat yang disampaikan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah secara tertulis untuk 1 (satu) konsep laporan Kegiatan Penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
5. Saran, pertimbangan, dan/atau pendapat sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa rekomendasi dalam bentuk saran, pertimbangan dan/atau pendapat tertulis yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
C. Pelaksanaan Kegiatan Analisis terhadap Permohonan Perpendekan/Perpanjangan Masa Berlaku Laporan Kegiatan Penilaian.
Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Melakukan verifikasi terhadap permohonan Verifikasi permohonan 0,03 Pertama/Ah li Pertama
perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori I perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian Melakukan survei lapangan untuk perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori I Data hasil survei 0,06 Pertama/Ah li Pertama
Melakukan analisis data hasil survei lapangan untuk perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori I Rekomendasi perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan KegiatanPenila ian 0,10 Pertama/Ah li Pertama Melakukan verifikasi terhadap permohonan perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori II Verifikasi permohonan perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian 0,09 Muda/Ahli Muda Melakukan survei lapangan untuk perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori II Data hasil survei 0,11 Muda/Ahli Muda Melakukan analisis data hasil survei untuk perpendekan/perpanjangan Rekomendasi perpendekan/ perpanjangan 0,33 Muda/Ahli Muda
masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori II masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian Melakukan verifikasi terhadap permohonan perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori III Verifikasi permohonan perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian 0,08 Madya/Ahli Madya Melakukan survei Lapangan untuk perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori III
Data hasil survei 0,17 Madya/Ahli Madya Melakukan analisis data hasil survei lapangan untuk perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori III Rekomendasi perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian 0,83 Madya/ Ahli Madya Melakukan verifikasi terhadap permohonan perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori IV Verifikasi permohonan perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian 0,19 Utama/Ahli Utama Melakukan survei lapangan untuk Data hasil survei 0,22 Utama/Ahli Utama
perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori IV Melakukan analisis data hasil survei untuk perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian kategori IV Rekomendasi perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian 1,32 Utama/Ahli Utama
Keterangan:
1. Melakukan verifikasi terhadap permohonan perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian.
a. Butir kegiatan verifikasi permohonan/penugasan perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian meliputi:
1) melakukan verifikasi atas kelengkapan data dan informasi permohonan/ penugasan perpendekan/ perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian;
2) menentukan tujuan Kegiatan Penilaian;
3) mengumpulkan data awal; dan 4) menyusun rencana kerja Kegiatan Penilaian.
b. Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan berdasarkan jumlah permohonan/penugasan perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian.
c. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi lembar verifikasi permohonan/penugasan perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian yang disahkan pimpinan unit kerja.
2. Melakukan survei lapangan
dalam rangka untuk perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian.
a. Butir kegiatan survei lapangan dimaksud meliputi:
1) melakukan survei lapangan dengan mencocokkan kebenaran data awal dengan kondisi objek penilaian;
2) melakukan survei lapangan dengan mengumpulkan data dan/atau informasi lain yang berkaitan dengan objek Kegiatan Penilaian dan/atau objek pembanding.
b. Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan tugas survei lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan.
c. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan kertas kerja survei lapangan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
3. Melakukan analisis data hasil survei lapangan untuk perpendekan/perpanjangan masa berlaku laporan Kegiatan Penilaian.
a. Butir kegiatan melakukan analisis data hasil survei lapangan, meliputi:
1) melakukan analisis data dengan mempertimbangkan faktor- faktor yang mempengaruhi nilai objek Kegiatan Penilaian;
2) menentukan pendekatan Kegiatan Penilaian;
3) menyimpulkan nilai; dan 4) menyusun laporan yang berisi rekomendasi perpendekan/perpanjangan laporan Kegiatan Penilaian;
b. Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan analisis data hasil survei lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dilakukan berdasarkan jumlah laporan.
c. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan softcopy laporan.
D. Pelaksanaan Kaji Ulang Laporan Kegiatan Penilaian Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Melakukan kaji ulang laporan Kegiatan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama Laporan hasil kaji ulang laporan Kegiatan Penilaian 0,06 Muda/Ahli Muda Melakukan kaji ulang laporan Kegiatan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda Laporan hasil kaji ulang laporan Kegiatan Penilaian 0,09 Madya/Ahli Madya Melakukan kaji ulang laporan Kegiatan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya dan Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama Laporan hasil kaji ulang laporan Kegiatan Penilaian 0,22 Utama/Ahli Utama
Keterangan:
1. Kaji ulang laporan Kegiatan Penilaian dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang memiliki jenjang setingkat lebih tinggi dari Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang membuat laporan Kegiatan Penilaian.
2. Dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dengan jenjang setingkat lebih tinggi maka kaji ulang dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dengan jenjang sama, dengan syarat yang bersangkutan bukan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang membuat laporan Kegiatan Penilaian tersebut.
3. Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan pelaksanaan kaji ulang dilakukan berdasarkan jumlah laporan Kegiatan Penilaian yang dikaji ulang.
4. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi laporan hasil kaji ulang yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
E. Penyusunan Naskah Akademik, Kajian, Telaah, serta Evaluasi Kebijakan, Pelaksanaan Kebijakan, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria di Bidang Penilaian
1. Penyusunan naskah akademik kebijakan di bidang penilaian Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Menyiapkan bahan penyusunan naskah akademik kebijakan di bidang penilaian Bahan penyusunan naskah akademik 2,04 Madya/Ahli Madya Menyusun konsep naskah akademik kebijakan di bidang penilaian Konsep naskah akademik 2,74 Madya/Ahli Madya Memfinalisasi konsep naskah akademik kebijakan di bidang penilaian Naskah akademik 7,67 Utama/Ahli Utama
Keterangan:
a. Menyiapkan bahan penyusunan naskah akademik kebijakan di bidang penilaian.
1) Butir kegiatan penyiapan bahan penyusunan naskah akademik kebijakan di bidang penilaian meliputi:
a) mengumpulkan bahan naskah akademik;
b) meneliti dan mengoreksi bahan naskah akademik; dan
c) menyusun daftar bahan naskah akademik.
2) Bahan penyusunan untuk 1 (satu) naskah akademik kebijakan di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
3) Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan daftar bahan penyusunan naskah akademik yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
b. Menyusun konsep naskah akademik kebijakan di bidang penilaian 1) Butir kegiatan penyusunan konsep naskah akademik kebijakan di bidang penilaian meliputi:
a) menyusun konsep naskah akademik kebijakan penilaian;
b) melaksanakan
rapat pembahasan konsep naskah akademik dengan pihak terkait;
c) meneliti dan mengoreksi konsep naskah akademik hasil pembahasan; dan d) menyusun konsep naskah akademik untuk uji publik.
2) Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan penyusunan konsep naskah akademik kebijakan di bidang penilaian yang akan diuji publik, dilakukan berdasarkan jumlah konsep naskah akademik yang akan diuji publik.
3) Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan konsep naskah akademik yang akan diuji publik yang disahkan oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy konsep naskah akademik yang akan diuji publik.
c. Memfinalisasi konsep naskah akademik kebijakan di bidang penilaian.
1) Butir kegiatan finalisasi konsep naskah akademik meliputi:
a) meneliti dan mengoreksi konsep naskah akademik untuk uji publik b) melaksanakan uji publik naskah akademik.
c) menyusun naskah akademik hasil uji publik.
2) Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan finalisasi konsep naskah akademik dilakukan berdasarkan jumlah naskah akademik final.
3) Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan naskah akademik yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy naskah akademik.
2. Penyusunan kajian kebijakan, pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Menyusun proposal kajian kebijakan di bidang penilaian Proposal kajian kebijakan di bidang penilaian 2,31 Madya/Ahli Madya Melakukan pengumpulan data kajian kebijakan di bidang penilaian Data kajian kebijakan di bidang penilaian 1,23 Madya/Ahli Madya Melakukan analisis data kajian kebijakan di bidang penilaian Kertas kerja analisis data kajian kebijakan di bidang penilaian 3,33 Utama/Ahli Utama
Menyusun laporan kajian kebijakan di bidang penilaian Laporan kajian kebijakan di bidang penilaian 2,74 Utama/Ahli Utama Menyusun proposal kajian pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian Proposal kajian pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian 1,98 Madya/Ahli Madya Melakukan pengumpulan data kajian pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian Data kajian kebijakan di bidang penilaian 0,58 Madya/Ahli Madya Melakukan analisis data kajian pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian Kertas kerja analisis data kajian pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian 3,24 Utama/Ahli Utama Menyusun laporan kajian pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian Laporan kajian pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian 2,65 Utama/Ahli Utama Menyusun proposal kajian norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Proposal kajian norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang 1,77 Madya/Ahli Madya
penilaian Melakukan pengumpulan data kajian norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Data kajian norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian 0,54 Madya/Ahli Madya Melakukan analisis data kajian norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Kertas kerja analisis data kajian norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian 1,43 Utama/Ahli Utama Menyusun laporan kajian norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Laporan kajian norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian 1,34 Utama/Ahli Utama
Keterangan:
a. Menyusun proposal kajian kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
1) Penghitungan Angka Kredit untuk kegiatan menyusun proposal kajian sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan berdasarkan jumlah proposal kajian.
2) Penyusunan proposal kajian sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan proposal kajian yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy proposal kajian.
b. Melakukan pengumpulan data kajian kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
1) Data untuk 1 (satu) kajian kebijakan, pelaksanaan kebijakan, atau norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
2) Pengumpulan data kajian sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan daftar data kajian yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
c. Melakukan analisis data kajian kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
1) Butir kegiatan melakukan analisis data kajian kebijakan di bidang penilaian, pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian meliputi:
a) memilih metode, alat analisis dan model yang digunakan;
b) menentukan variabel pengukuran;
c) menatausahakan dan menginput data dengan menyesuaikan dengan variabel;
d) melakukan pengolahan data;
e) menyajikan data dalam berbagai model analisis;
f) membahas permodelan;
g) menentukan alternatif model yang paling mewakili; dan h) menyimpulkan hasil analisis data.
2) Kertas kerja untuk 1 (satu) analisis data kajian kebijakan, pelaksanaan kebijakan, atau norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
3) Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas kerja analisis yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
d. Menyusun laporan kajian kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
1) Butir kegiatan menyusun laporan kajian kebijakan di bidang penilaian, pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian meliputi:
a) menentukan format dan kerangka laporan kajian;
b) menyusun laporan kajian; dan c) meneliti dan mengoreksi konsep laporan kajian.
2) Penghitungan Angka Kerdit untuk butir kegiatan penyusunan laporan kajian sebagaimana dimaksud angka 1) dilakukan berdasarkan jumlah laporan kajian.
3) Penyusunan kajian sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan kajian yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy laporan kajian.
3. Penyusunan telaah kebijakan, pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Menyiapkan bahan telaah kebijakan di bidang penilaian Bahan telaah kebijakan di bidang penilaian 1,76 Utama/Ahli Utama Melakukan analisis bahan telaah kebijakan di bidang penilaian Kertas kerja hasil analisis bahan telaah kebijakan di bidang penilaian 2,00 Utama/Ahli Utama Menyusun rekomendasi kebijakan di bidang penilaian Rekomendasi kebijakan di bidang penilaian 0,94 Utama/Ahli Utama Menyiapkan bahan Bahan telaah 1,05 Madya/Ahli
telaah pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian Madya Melakukan analisis bahan telaah pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian Kertas kerja hasil analisis bahan telaah pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian 1,09 Madya/Ahli Madya Menyusun rekomendasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian
Rekomendasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian 0,63 Madya/Ahli Madya Menyiapkan bahan telaah norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Bahan telaah norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian 0,54 Madya/Ahli Madya Melakukan analisis bahan telaah norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Kertas kerja hasil analisis bahan telaah norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian 0,86 Madya/Ahli Madya Menyusun rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian 0,56 Madya/Ahli Madya
Keterangan:
a. Menyiapkan bahan telaah kebijakan, pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
1) Bahan 1 (satu) telaah kebijakan, pelaksanaan kebijakan, atau norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
2) Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan bahan telaah yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
b. Melakukan analisis bahan telaah kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian 1) Butir kegiatan melakukan analisis bahan telaah kebijakan di bidang penilaian, pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian meliputi:
a) menentukan kerangka analisis bahan telaah;
b) melakukan pengolahan data dari bahan telaah;
c) menentukan metode dan alat analisis bahan telaah;
d) menentukan dan menyusun hasil analisis telaah;
2) Kertas kerja analisis untuk 1 (satu) telaah kebijakan, pelaksanaan kebijakan, atau norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
3) Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas kerja analisis yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
c. Menyusun rekomendasi kebijakan di bidang penilaian, pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
1) Butir kegiatan menyusun rekomendasi kebijakan di bidang penilaian, pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian, meliputi:
a) menyusun simpulan hasil pembahasan analisis bahan telaah;
b) menyiapkan simpulan yang akan dijadikan konsep rekomendasi bahan telaah;
c) menyusun rekomendasi berupa masukan untuk mengubah atau memperbaharui kebijakan yang dituangkan dalam bentuk naskah telaahan;
2) Rekomendasi untuk 1 (satu) telaah kebijakan, pelaksanaan kebijakan, atau norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
3) Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan naskah telaahan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy naskah telaahan.
4. Penyusunan evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Menyiapkan bahan evaluasi kebijakan di bidang penilaian bahan evaluasi kebijakan di bidang penilaian 0,91 Madya/Ahli Madya Mengevaluasi kebijakan di bidang penilaian Kertas kerja hasil evaluasi kebijakan 2,20 Utama/Ahli Utama Menyusun laporan evaluasi kebijakan di Laporan evaluasi 0,94 Utama/Ahli Utama
bidang penilaian kebijakan di bidang penilaian Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian Bahan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian 0,74 Madya/Ahli Madya Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian Kertas kerja hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan 1,69 Utama/Ahli Utama Menyusun laporan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian Laporan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian 0,62 Utama/Ahli Utama Menyiapkan bahan evaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Bahan evaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian 0,63 Madya/Ahli Madya Mengevaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Kertas kerja hasil evaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian
1,54 Utama/Ahli Utama
Menyusun laporan evaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian Laporan evaluasi norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian 0,62 Utama/Ahli Utama
Keterangan:
a. Menyiapkan bahan evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penilaian.
1) Bahan untuk 1 (satu) evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
2) Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan daftar bahan evaluasi yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
b. Mengevaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian 1) Butir kegiatan mengevaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian meliputi:
a) menentukan kerangka evaluasi kebijakan;
b) menjabarkan perbedaan antara kebijakan yang ada dengan pelaksanaan kebijakan di lapangan;
c) mengklasifikasi hambatan terkait dengan kebijakan yang dievaluasi;
d) menentukan metodologi analisis evaluasi;
e) memilih strategi kebijakan;
f) membahas hasil evaluasi.
2) Kertas kerja untuk 1 (satu) evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, atau norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
3) Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas kerja hasil evaluasi yang telah disahkan oleh pimpinan unit kerja.
c. Menyusun laporan evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian.
1) Penghitungan Angka Kredit untuk penyusunan laporan evaluasi sebagaimana dimaksud huruf c dilakukan berdasarkan jumlah laporan evaluasi yang disusun.
2) Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan evaluasi yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy laporan evaluasi.
F. Penyusunan Alat Bantu Kegiatan Penilaian Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Menyusun rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian Rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya 0,03 Pertama/Ahli Pertama Melakukan survei harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian Data hasil survei harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya 0,06 Pertama/Ahli Pertama
Mengolah data hasil survei Daftar harga material penyusun, upah, sewa alat dan biaya lainnya per wilayah
0,18 Pertama/Ahli Pertama Melakukan verifikasi dan sinkronisasi data hasil survei harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian Daftar final harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya per wilayah 0,29 Muda/Ahli Muda Menyusun konsep alat bantu Kegiatan Penilaian Konsep alat bantu penilaian per wilayah 0,03 Pertama/Ahli Pertama
Keterangan:
1. Menyusun rencana pelaksanaan survei harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian.
a. Rencana pelaksanaan survei untuk 1 (satu) wilayah (kabupaten/kota) diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa rencana survei yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
2. Melakukan survei harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian.
a. Survei dilakukan berdasarkan ketentuan yang berkaitan dengan penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian;
b. Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan tugas survei dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan.
c. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan data daftar harga, sewa, upah, dan biaya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
3. Mengolah data hasil survei
a. Butir kegiatan mengolah data hasil survei meliputi:
1) mempelajari, menghitung dan kemudian mencatat data yang dikumpulkan ke dalam format yang disediakan;
2) mempelajari dan menganalisis data yang dikumpulkan beserta data pembandingnya serta memasukkan dalam format yang disediakan.
b. Kertas kerja hasil survei untuk 1 (satu) wilayah diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
c. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas kerja hasil survei per wilayah yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
4. Melakukan verifikasi dan sinkronisasi data hasil survei harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya dalam rangka penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian.
a. Butir kegiatan ini dijelaskan sebagai berikut:
1) Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda selanjutnya melakukan verifikasi dan sinkronisasi terhadap kertas kerja hasil survei per wilayah, dengan mempertimbangkan data harga di tahun sebelumnya dan di wilayah lainnya.
2) Hasil verifikasi disampaikan kepada Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama sebagai bahan pembahasan selanjutnya.
3) Pembahasan dilakukan secara bersama antara Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama yang melakukan survei dengan Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda.
b. Daftar final harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya untuk 1 (satu) wilayah diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
c. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa daftar final harga material penyusun, upah, sewa alat, dan biaya lainnya per wilayah yang disahkan pimpinan unit kerja.
5. Menyusun konsep alat bantu Kegiatan Penilaian per wilayah.
a. Daftar final tersebut di atas setelah diterima oleh Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama selanjutnya diinput dalam suatu aplikasi (sesuai ketentuan penyusunan alat bantu Kegiatan Penilaian) dan akan menghasilkan konsep alat bantu Kegiatan Penilaian per wilayah.
b. Konsep alat bantu Kegiatan Penilaian untuk 1 (satu) wilayah diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
c. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa konsep alat bantu Kegiatan Penilaian yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
G. Pelaksanaan Survei serta Analisis Data Properti, Ekonomi, dan/atau Perusahaan Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Melakukan survei data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan Data hasil survei 0,06 Pertama/Ahli Pertama Melakukan analisis data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan Laporan analisis data properti, ekonomi, 0,20 Muda/Ahli Muda
dan/atau perusahaan
Keterangan:
1. Melakukan survei data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan
a. Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan survei sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan berdasar jumlah hari penugasan.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan kertas kerja survei data yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
2. Melakukan analisis data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan.
a. Data yang telah diperoleh Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama selanjutnya dianalisis oleh Pejabat fungsional Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda. Hasil analisis dituangkan dalam laporan analisis.
b. Penghitungan Angka Kredit untuk analisis data properti, ekonomi, dan/atau perusahaan dilakukan berdasarkan jumlah laporan analisis.
c. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan analisis yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy laporan analisis.
H. Pelaksanaan Kegiatan Analisis Terpisah yang Berkaitan dengan Kegiatan Penilaian Berupa Analisis Penggunaan Tertinggi dan Terbaik
Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah Mengidentifikasi permohonan/penugasan dan mengumpulkan data awal analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif Verifikasi permohonan /penugasan dan data awal analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif 0,11 Muda/Ahli Muda Melakukan survei lapangan untuk analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif Data hasil survei 0,11 Muda/Ahli Muda Melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif Kertas kerja hasil analisis 0,44 Muda/Ahli Muda Membuat laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif Laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif 0,20 Muda/Ahli Muda
Keterangan:
1. Mengidentifikasi permohonan/penugasan dan mengumpulkan data awal analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif.
a. Butir kegiatan identifikasi permohonan/penugasan dan mengumpulkan data awal analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif meliputi:
1) melakukan verifikasi atas kelengkapan data dan informasi permohonan/penugasan;
2) melakukan verifikasi kebenaran formal data dan informasi permohonan/penugasan;
3) menentukan tujuan analisis;
4) mengumpulkan data awal; dan 5) menyusun rencana kerja.
b. Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan identifikasi dan pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan berdasarkan jumlah permohonan/penugasan.
c. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi lembar verifikasi permohonan/penugasan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
2. Melakukan survei lapangan untuk analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif.
a. Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan survei lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan kertas kerja survei lapangan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
3. Melakukan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif.
a. Kertas kerja untuk 1(satu) analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprhensif diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas kerja analisis yang telah disahkan oleh pimpinan unit kerja.
4. Membuat laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif.
a. Penghitungan Angka Kredit penyusunan laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif dilakukan berdasarkan jumlah laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik komprehensif.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik yang telah
ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy laporan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik.
I.
Pelaksanaan Kegiatan Analisis Terpisah yang Berkaitan dengan Kegiatan Penilaian berupa Analisis Kelayakan Bisnis Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Mengidentifikasi permohonan/penugasan dan mengumpulkan data awal analisis kelayakan bisnis kategori I dan II Verifikasi permohonan/ penugasan dan data awal analisis kelayakan bisnis 0,13 Muda/Ahli Muda
Melakukan survei lapangan untuk analisis kelayakan bisnis kategori I dan II Data hasil survei 0,11 Muda/Ahli Muda Melakukan analisis kelayakan bisnis kategori I dan II Kertas kerja hasil analisis 1,10 Muda/Ahli Muda Membuat laporan analisis kelayakan bisnis kategori I dan II Laporan analisis kelayakan bisnis 0,22 Muda/Ahli Muda Mengidentifikasi permohonan/penugasan dan mengumpulkan data awal analisis kelayakan bisnis kategori III dan IV Verifikasi permohonan/ penugasan dan data awal analisis kelayakan bisnis 0,23 Madya/Ahli Madya Melakukan survei lapangan dalam rangka analisis Data hasil survei 0,17 Madya/Ahli Madya
kelayakan bisnis kategori III dan IV Melakukan analisis kelayakan bisnis kategori III dan IV Kertas kerja hasil analisis 1,98 Madya/Ahli Madya Membuat laporan analisis kelayakan bisnis kategori III dan IV Laporan analisis kelayakan bisnis 0,41 Madya/Ahli Madya
Keterangan:
1. Mengidentifikasi permohonan/penugasan dan mengumpulkan data awal analisis kelayakan bisnis.
a. Butir kegiatan identifikasi permohonan/penugasan dan mengumpulkan data awal analisis kelayakan bisnis meliputi:
1) melakukan verifikasi atas kelengkapan data dan informasi permohonan/ penugasan;
2) melakukan verifikasi kebenaran formal data dan informasi permohonan/penugasan;
3) menentukan tujuan analisis;
4) mengumpulkan data awal; dan 5) menyusun rencana kerja.
b. Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan identifikasi dan pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan berdasarkan jumlah permohonan/penugasan.
c. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi lembar verifikasi permohonan/ penugasan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
2. Melakukan survei lapangan untuk analisis kelayakan bisnis.
a. Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan tugas survei lapangan dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan kertas kerja survei lapangan yang telah disahkan oleh pimpinan unit kerja.
3. Melakukan analisis kelayakan bisnis.
a. Kertas kerja untuk 1 (satu) analisis kelayakan bisnis diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas kerja analisis yang telah disahkan oleh pimpinan unit kerja.
4. Membuat laporan analisis kelayakan bisnis.
a. Penghitungan Angka Kredit penyusunan laporan analisis kelayakan bisnis dilakukan berdasarkan jumlah laporan analisis kelayakan bisnis.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan analisis kelayakan bisnis yang telah ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy laporan analisis kelayakan bisnis.
J. Pelaksanaan Kegiatan Analisis Terpisah yang Berkaitan dengan Kegiatan Penilaian Berupa Analisis Pasar
Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Mengidentifikasi permohonan/penugasan dan mengumpulkan data awal analisis pasar properti kategori I Verifikasi permohonan/ penugasan dan data awal analisis pasar 0,06 Pertama/Ahli Pertama Melakukan survei lapangan analisis pasar properti kategori I Data hasil survei 0,04 Pertama/Ahli Pertama Melakukan analisis pasar properti kategori I Kertas kerja hasil analisis 0,14 Pertama/Ahli Pertama
Membuat laporan analisis pasar properti kategori I Laporan analisis pasar properti 0,08 Pertama/Ahli Pertama Mengidentifikasi permohonan/penugasan dan mengumpulkan data awal analisis pasar properti kategori II Verifikasi permohonan/pe nugasan dan data awal analisis pasar 0,08 Muda/Ahli Muda Melakukan survei lapangan analisis pasar properti kategori II Data hasil survei 0,11 Muda/Ahli Muda Melakukan analisis pasar properti kategori II Kertas kerja hasil analisis 0,33 Muda/Ahli Muda Membuat laporan analisis pasar properti kategori II Laporan analisis pasar properti 0,18 Muda/Ahli Muda Mengidentifikasi permohonan/penugasan dan mengumpulkan data awal analisis pasar properti kategori III dan/atau analisis pasar sektor industri Verifikasi permohonan/pe nugasan dan data awal analisis pasar 0,25 Madya/Ahli Madya Melakukan survei lapangan analisis pasar properti kategori III dan/atau analisis pasar sektor industri Data hasil survei 0,17 Madya/Ahli Madya Melakukan analisis pasar properti kategori III dan/atau analisis pasar sektor industri Kertas kerja hasil analisis 0,50 Madya/Ahli Madya Membuat laporan analisis pasar properti kategori III dan/atau analisis pasar sektor Laporan analisis pasar properti dan/atau 0,27 Madya/Ahli Madya
industri analisis pasar sektor industri Mengidentifikasi permohonan/penugasan dan mengumpulkan data awal analisis pasar properti kategori IV Verifikasi permohonan/pe nugasan dan data awal analisis pasar 0,40 Utama/Ahli Utama Melakukan survei lapangan analisis pasar properti kategori IV Data hasil survei 0,22 Utama/Ahli Utama Melakukan analisis pasar properti kategori IV Kertas kerja hasil analisis 0,66 Utama/Ahli Utama Membuat laporan analisis pasar properti kategori IV Laporan analisis pasar properti 0,40 Utama/Ahli Utama
Keterangan:
1. Mengidentifikasi permohonan/penugasan dan mengumpulkan data awal analisis pasar.
a. Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan identifikasi dan pengumpulan data awal sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dilakukan berdasarkan jumlah permohonan/penugasan.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi lembar verifikasi permohonan/penugasan yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
2. Melakukan survei lapangan untuk analisis pasar.
a. Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan tugas survei lapangan dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan kertas kerja hasil survei lapangan yang telah disahkan oleh pimpinan unit kerja.
3. Melakukan analisis pasar.
a. Kertas kerja untuk 1(satu) analisis pasar diperhitungkan sebagai 1 (satu) butir kegiatan dalam penghitungan Angka Kredit.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa kertas kerja analisis yang telah disahkan oleh pimpinan unit kerja
4. Membuat laporan analisis pasar.
a. Penghitungan Angka Kredit penyusunan laporan analisis pasar dilakukan berdasarkan jumlah laporan analisis pasar.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan laporan analisis pasar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja berikut softcopy laporan analisis pasar.
K. Penyusunan Materi Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dan Calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah
Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Menyusun materi Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda Materi Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda 0,47 Madya/Ahli Madya Menyusun materi Uji Kompetensi calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Materi Uji Kompetensi calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah 0,47 Madya/Ahli Madya
Menyusun materi Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama Materi Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Madya/Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Utama/Ahli Utama 0,66 Utama/Ahli Utama
Keterangan :
1. Materi Uji Kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan dari Instansi Pembina dan dilakukan berdasarkan penugasan dari Instansi Pembina.
2. Penghitungan Angka Kredit penyusunan materi Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Pertama/Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Muda/Ahli Muda dilakukan berdasarkan jumlah materi Uji Kompetensi;
3. Penyusunan materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf K dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan lembar pengesahan materi Uji Kompetensi yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
L. Keikutsertaan sebagai Penguji dalam Uji Kompetensi Calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Menjadi penguji dalam Uji Kompetensi calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Laporan hasil Uji Kompetensi calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah 0,08 Madya/Ahli Madya
Keterangan :
1. Butir kegiatan menjadi penguji dalam uji komptensi calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah berdasarkan penugasan dari Instansi Pembina.
2. Penghitungan Angka Kredit butir kegiatan menjadi penguji dalam uji kompetensi calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dilakukan berdasarkan jumlah calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang diuji.
3. Keikutsertaan sebagai penguji sebagaimana dimaksud pada huruf L dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan laporan hasil uji kompetensi calon Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
M. Pelaksanaan Bimbingan Teknis/Bantuan Teknis di Bidang Penilaian Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Menyiapkan materi bimbinganteknis/ bantuan teknis penilaian lingkup kantor operasional /kabupaten/kota Materi bimbingan teknis/bantu an teknis penilaian 0,26 Muda/Ahli Muda Melaksanakan bimbingan teknis/bantuan teknis penilaian lingkup kantor operasional/kabupaten/ kota Laporan Pelaksanaan bimbingan teknis/bantu an teknis Penilaian 0,11 Muda/Ahli Muda Menyiapkan materi bimbingan teknis/bantuan teknis penilaian lingkup kantor wilayah/provinsi Materi bimbingan teknis/bantu an teknis penilaian 0,33 Madya/Ahli Madya
Melaksanakan bimbingan teknis/bantuan teknis penilaian lingkup kantor wilayah/provinsi Laporan pelaksanaan bimbingan teknis/bantu an teknis Penilaian 0,17 Madya/Ahli Madya
Keterangan:
1. Butir kegiatan menyiapkan materi bimbingan teknis/bantuan teknis penilaian lingkup kantor operasional/kabupaten/kota atau lingkup kantor wilayah/provinsi.
a. Penghitungan Angka Kredit penyusunan materi bimbingan teknis/bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan berdasarkan jumlah materi bimbingan teknis/bantuan teknis.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan materi bimbingan teknis/bantuan teknis penilaian yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
2. Butir kegiatan melaksanakan bimbingan teknis/bantuan teknis penilaian lingkup kantor operasional/kabupaten/kota atau kantor wilayah/provinsi.
a. Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan bimbingan teknis/bantuan teknis dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan laporan pelaksanaan tugas yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
N. Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan/Kebijakan di Bidang Penilaian Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Jenjang
Kredit Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Menyiapkan materi sosialisasi peraturan/kebijakan di bidang penilaian lingkup kantor operasional/ kabupaten/kota Materi sosialisasi 0,11 Muda/Ahli Muda Melakukan sosialisasi peraturan/kebijakan di bidang penilaian lingkup kantor operasional/ kabupaten/kota Laporan pelaksanaan sosialisasi 0,11 Muda/Ahli Muda Menyiapkan materi sosialisasi peraturan/kebijakan di bidang penilaian lingkup kantor wilayah/provinsi Materi sosialisasi 0,18 Madya/Ahli Madya Melakukan sosialisasi peraturan/kebijakan di bidang penilaian lingkup kantor wilayah/provinsi Laporan pelaksanaan sosialisasi 0,17 Madya/Ahli Madya
Keterangan :
1. Butir kegiatan menyiapkan materi sosialisasi peraturan/kebijakan di bidang penilaianlingkup kantor operasional/kabupaten/kota atau lingkup kantor wilayah/provinsi.
a. Penghitungan Angka Kredit penyusunan materi sosialisasi sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dilakukan berdasarkan jumlah materi sosialisasi.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa lembar pengesahan materi sosialisasi peraturan/kebijakan di bidang penilaian yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
2. Butir kegiatan melaksanakan sosialisasi peraturan/kebijakan di bidang penilaian lingkup kantor operasional/kabupaten/kota atau lingkup kantor wilayah/provinsi.
a. Penghitungan Angka Kredit pelaksanaan sosialisasi dilakukan berdasarkan jumlah hari penugasan.
b. Butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan laporan pelaksanaan tugas yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
III. PENGEMBANGAN PROFESI A. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penilaian
No Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah 1 Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/evaluasi di bidang penilaian yang dipublikasikan:
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Buku 12,5 Semua jenjang
b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan Naskah 6 Semua jenjang 2 Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/survei/ evaluasi di bidang penilaian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di
perpustakaan:
a. Dalam bentuk buku Buku 8 Semua jenjang
b. Dalam bentuk majalah ilmiah majalah 4 Semua jenjang 3 Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang penilaian yang dipublikasikan:
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Buku 8 Semua jenjang
b. Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan
Makalah 4 Semua jenjang 4 Membuat makalah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang penilaian yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan:
a. Dalam bentuk buku Buku 7 Semua jenjang
b. Dalam majalah Majalah 3,5 Semua jenjang 5 Membuat tulisan ilmiah populer di bidang penilaian yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan Naskah 2 Semua jenjang
Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) Naskah 2,5 Semua jenjang
Keterangan:
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penilaian yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan akan dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Karya Tulis/ Karya Ilmiah ditulis dengan mengikuti norma- norma penulisan ilmiah yang mengacu pada ketentuan mengenai pedoman karya tulis ilmiah;
b. Tema Karya Tulis/ Karya Ilmiah sesuai dengan bidang Penilaian;
c. Kategori untuk buku yang dipublikasikan secara nasional adalah buku di bidang penilaian yang ditulis dalam bahasa INDONESIA dan diterbitkan oleh penerbit nasional yang diakui oleh instansi pembina Penilai Pemerintah dan memiliki International Standard Book Number (ISBN).
2. Karya Tulis/Karya Ilmiah dengan substansi yang sama hanya dinilai satu kali.
3. Karya Tulis/Karya Ilmiah yang terbit dalam majalah ilmiah elektronik (e-journal) dinilai sama dengan majalah ilmiah yang dicetak.
4. Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam proses penerbitan (in press) dapat dinilai sesuai ketentuan dengan menyertakan surat keterangan dari Dewan Redaksi serta Karya Tulis/Karya Ilmiah dan daftar isi dalam bentuk pracetak (dummy/final proof).
5. Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penilaian yang ada kaitannya dengan penulisan/tugas akhir pendidikan sarjana/pascasarjana tidak dapat dinilai Angka Kreditnya karena sudah merupakan bagian dari pendidikan formal yang diikuti dan/atau gelar yang diperolehnya.
6. Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penilaian yang berasal dari bagian skripsi/tesis/disertasi yang ditulis dan dikembangkan dengan data dan analisis baru dapat dinilai Angka Kreditnya.
7. Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penilaian yang dipublikasikan dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
a. fotokopi cover buku, lembar penerbit, lembar daftar isi dan International Standard Book Number (ISBN) untuk Karya Tulis/Karya Ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional; atau
b. fotokopi cover media tempat makalah tersebut dipublikasikan (terdapat daftar judul makalah yang dipublikasikan) untuk Karya Tulis/Karya Ilmiah yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Instansi Pembina.
8. Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penilaian yang tidak dipublikasikan dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik yang disahkan oleh pimpinan unit kerja berupa:
a. fotokopi cover buku, lembar penerbit, lembar daftar isi dan kode penomoran di perpustakaan untuk Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bentuk buku;
b. fotokopi cover media tempat makalah tersebut didokumentasikan (terdapat daftar judul makalah yang didokumentasikan) dan kode penomoran di perpustakaan untuk Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bentuk majalah ilmiah.
9. Pembuatan tulisan ilmiah populer di bidang penilaian yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi bukti dokumentasi tulisan ilmiah populer pada media massa yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
10. Penyampaian prasaran berupa tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional (tidak harus memberikan rekomendasi tetapi harus ada kesimpulan akhir) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
a. fotokopi prasaran yang dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah nasional; dan
b. fotokopi surat undangan untuk memberikan tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah nasional, yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
B. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penilaian Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Menerjemahkan/menyadur di bidang penilaian yang dipublikasikan
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional Buku 7 Semua jenjang
b. Dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional Majalah 3,5 Semua jenjang Menerjemahkan/menyadur di bidang penilaian yang tidak dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku Buku 3,5 Semua jenjang
b. Dalam bentuk majalah yang diakui oleh Instansi yang berwenang Makalah 1,5 Semua jenjang
Keterangan:
1. Terjemahan/saduran yang dipublikasikan dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional harus diterbitkan oleh lembaga penerbit dan diedarkan untuk mendukung kegiatan Penilaian.
2. Terjemahan/saduran yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional harus diterbitkan pada majalah ilmiah yang
diakui oleh instansi yang berwenang sebagai majalah yang berkompeten di bidang jurnalistik, baik dalam bidang Penilaian atau bidang lainnya.
3. Kegiatan menerjemahkan/menyadur di bidang penilaian yang dipublikasikan, dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
a. fotokopi cover buku, lembar penerbit, lembar daftar isi dan International Standard Book Number (ISBN), yang disahkan oleh pimpinan unit kerja, untuk terjemahan/saduran dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional; atau
b. fotokopi cover dan daftar isi media tempat terjemahan/saduran tersebut dipublikasikan, yang disahkan oleh pimpinan unit kerja untuk terjemahan/saduran yang dipublikasikan dalam bentuk majalah ilmiah tingkat nasional
4. Kegiatan menerjemahkan/menyadur di bidang penilaian yang tidak dipublikasikan dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
a. fotokopi cover depan buku dan lembar daftar isi, yang disahkan oleh pimpinan unit kerja untuk terjemahan/saduran dalam bentuk buku; atau
b. fotokopi cover dan daftar isi majalah tempat terjemahan/saduran tersebut dimuat, yang disahkan oleh pimpinan unit kerja untuk terjemahan/saduran dalam bentuk majalah yang diakui instansi yang berwenang.
C. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penilaian Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Menyusun buku Buku 8 Semua
pedoman/ketentuan pelaksanaan di bidang penilaian Pedoman/Juklak jenjang Menyusun ketentuan teknis di bidang penilaian Juknis 3 Semua jenjang
Keterangan:
1. Buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis disusun untuk mendukung aktivitas dan operasional bidang penilaian berdasarkan penugasan pimpinan unit kerja.
2. Penyusunan buku pedoman, ketentuan pelaksanaan dan/atau ketentuan teknis di bidang penilaian dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat tugas dan cover buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
IV. UNSUR PENUNJANG TUGAS PENILAI PEMERINTAH A. Pengajar/pelatih di bidang penilaian Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan Fungsional/Teknis yang berkaitan dengan bidang penilaian Setiap 2 jam 0,4 Semua jenjang
Keterangan:
1. Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang melaksanakan tugas mengajar/melatih pada pendidikan dan pelatihan Fungsional/Teknis di bidang penilaian dapat dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. terdapat surat permohonan dari penyelenggara pendidikan dan pelatihan Fungsional/Teknis di bidang Penilaian kepada pimpinan unit kerja;
b. mendapatkan penugasan untuk mengajar/melatih dari pimpinan unit kerja;
c. pengajaran/pelatihan yang diakui adalah setiap 2 (dua) jam pelajaran/pelatihan dengan ketentuan 1 (satu) jam pelajaran/pelatihan setara dengan 45 (empat puluh lima) menit;
dan
d. penghitungan jumlah jam pelajaran/pelatihan dengan pembulatan ke bawah.
2. Kegiatan mengajar/melatih sbagaimana dimaksud angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
a. fotokopi surat tugas/surat perintah untuk mengajar/melatih yang disahkan oleh pimpinan unit kerja; dan
b. fotokopi surat keterangan mengajar/melatih dari penyelenggara.
B. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penilaian No.
Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah 1 Mengikuti kegiatan
a. Pemrasaran/penyaji/ narasumber Kali 3 Semua jenjang
b. Pembahas/moderator Kali 2 Semua jenjang
c. Peserta Kali 1 Semua jenjang 2 Mengikuti/berperan serta sebagai delegasi ilmiah sebagai:
a. Ketua Laporan 1,5 Semua jenjang
b. Anggota Laporan 1 Semua jenjang
Keterangan:
1. Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penilaian dapat dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mendapatkan penugasan dari pimpinan unit kerja; dan
b. tema kegiatan seminar/lokakarya/konferensi yang diikuti berkaitan dengan bidang Penilaian.
2. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konfrensi sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
a. fotokopi surat tugas/surat perintah melaksanakan kegiatan seminar/lokakarya/konferensi di bidang penilaian yang disahkan oleh pimpinan unit kerja; dan
b. fotokopi surat keterangan atau sertifikat yang diterbitkan oleh penyelenggara seminar/lokakarya/konferensi di bidang penilaian.
C. Keanggotaan dalam organisasi profesi Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Menjadi anggota profesi Nasional
1. Sebagai pengurus aktif Tahun 1 Semua jenjang
2. Sebagai anggota aktif Tahun 0,75 Semua jenjang
Keterangan:
1. Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang menjadi pengurus/anggota organisasi profesi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah dapat dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. organisasi profesi yang dikuti adalah organisasi profesi Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah tingkat Nasional;
b. berperan aktif dalam kegiatan organisasi profesi dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
c. masa keanggotaan yang diakui adalah setiap 1 (satu) tahun dan kelipatannya; dan
d. penghitungan jumlah tahun dengan pembulatan ke bawah.
2. Keanggotaan dalam organisasi profesi sebagaimana dimaksud angka 1 (satu) dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa:
a. surat keterangan keaktifan dalam kepengurusan/keanggotaan organisasi profesi yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
dan
b. fotokopi kartu anggota.
D. Keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Menjadi anggota Tim Penilai Kinerja SK 0,5 Semua jenjang
Keterangan:
1. Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah yang menjadi anggota Tim Penilai Kinerja, Angka Kreditnya dihitung berdasarkan surat keputusan (SK) dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
2. Keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud huruf D dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi surat keputusan Tim Penilai Kinerja yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
E. Perolehan penghargaan/tanda jasa Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat
Fungsional Penilai Pemerintah Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satyalanca Karyasatya
1. 30 (tiga puluh) tahun Piagam 3 Semua jenjang
2. 20 (dua puluh) tahun Piagam 2 Semua jenjang
3. 10 (sepuluh) tahun Piagam 1 Semua jenjang
Keterangan:
Perolehan penghargaan atau tanda jasa sebagaimana dimaksud huruf E dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi penghargaan/tanda jasa dari lembaga yang bersangkutan, yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
F. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Butir Kegiatan Hasil Kerja Angka Kredit Jenjang Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Memperoleh kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya
1. Sarjana (S1)/Diploma IV Ijazah/gelar 5 Semua jenjang
2. Magister (S2) Ijazah/gelar 10 Semua jenjang
3. Doktor (S3) Ijazah/gelar 15 Semua jenjang
Keterangan:
1. Gelar kesarjanaan yang dimaksud adalah gelar kesarjanaan yang diperoleh setelah yang bersangkutan menduduki Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah.
2. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya dapat diakui dalam penghitungan Angka Kredit dengan melampirkan bukti fisik berupa fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI