Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1745), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: