Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Teks Saat Ini
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
b. Seksi Pengawakan;
c. Seksi Pengelolaan Kapal, Telekomunikasi dan Sarana Pendukung;
d. Seksi Kelaiklautan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
