Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda
