Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (2) Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda