Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan atas tugas, fungsi, nama, tipologi, susunan organisasi, dan tata kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (2) Perubahan atas pembina administrasi, wilayah operasi, dan Subpangkalan Sarana Operasi Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sepanjang tidak melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan dan/atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan tertulis paling lambat 2 (dua) tahun sejak Keputusan Direktur Jenderal ditetapkan.
Koreksi Anda