Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi atau pejabat terkait di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. (2) Unit organisasi atau pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
Koreksi Anda