Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
