Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
