Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan pembinaan awak kapal dan olah gerak kapal;
b. penyiapan, pemeliharaan, perawatan dan pengoperasian sarana operasi dan sarana pendukung;
c. pelaksanaan, pemantauan, dan pengelolaan hubungan komunikasi kapal;
d. pelaksanaan pengelolaan dan penilikan kelaiklautan kapal;
e. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
