Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan dan penyiapan pembinaan awak kapal dan olah gerak kapal; b. penyiapan, pemeliharaan, perawatan dan pengoperasian sarana operasi dan sarana pendukung; c. pelaksanaan, pemantauan, dan pengelolaan hubungan komunikasi kapal; d. pelaksanaan pengelolaan dan penilikan kelaiklautan kapal; e. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin di Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko, dan komunikasi publik Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai.
Koreksi Anda