Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 132 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Teks Saat Ini
(1) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(2) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktur yang membidangi penindakan dan penyidikan pada Direktorat Jenderal.
(3) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai secara administratif dibina oleh Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dipimpin oleh Kepala Pangkalan.
Koreksi Anda
