Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 131 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 131 Tahun 2023 tentang PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dapat melakukan peninjauan terhadap besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Peninjauan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(3) Peninjauan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan usulan Badan Penyelenggara yang disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(4) Peninjauan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan standar praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum dengan paling sedikit memperhatikan:
a. inflasi;
b. biaya kebutuhan peningkatan manfaat jaminan kesehatan bagi Pimpinan Perwakilan beserta keluarga; dan
c. kemampuan keuangan negara.
(5) Dalam melakukan peninjauan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(6) Dalam hal berdasarkan peninjauan besaran Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap besaran Iuran Jaminan Kesehatan, perubahan Iuran Jaminan Kesehatan dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
