Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 131 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 131 Tahun 2023 tentang PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) KPA Penyaluran menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja lain-lain.
(2) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA Penyaluran dapat meminta data dan/atau laporan kepada Badan Penyelenggara.
Koreksi Anda
