Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 131 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 131 Tahun 2023 tentang PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) KPA Penyaluran bertanggung jawab terhadap penyaluran dana Iuran Jaminan Kesehatan dari kas negara kepada Badan Penyelenggara.
(2) Badan Penyelenggara bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan dana Iuran Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda
