Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 131 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 131 Tahun 2023 tentang PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA
Teks Saat Ini
(1) Badan Penyelenggara menyampaikan surat tagihan dana Iuran Jaminan Kesehatan kepada KPA Penyaluran setiap bulan dengan dilampiri:
a. daftar perhitungan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. kuitansi/tanda terima sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pejabat Badan Penyelenggara, sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf C Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. surat pernyataan kesanggupan penyediaan barang dan jasa yang ditandangani oleh pejabat Badan Penyelenggara sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam huruf D Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Surat tagihan dana Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
(3) Dalam hal tanggal 10 setiap bulan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, surat tagihan dana Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Koreksi Anda
