Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 131 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 131 Tahun 2023 tentang PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga kepada KPA Penyaluran dan Badan Penyelenggara setiap tahun paling lambat bulan Januari tahun anggaran sebelumnya. (2) Dalam hal terdapat perubahan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga yang berhak memperoleh Jaminan Kesehatan, perubahan tersebut disampaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri kepada KPA Penyaluran dan Badan Penyelenggara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal terjadinya perubahan daftar Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga tersebut.
Koreksi Anda