Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 131 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 131 Tahun 2023 tentang PENDANAAN PENINGKATAN MANFAAT JAMINAN KESEHATAN BAGI PIMPINAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI BESERTA KELUARGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Pimpinan Perwakilan beserta Keluarga dilaksanakan melalui penugasan KPA Penyaluran kepada Badan Penyelenggara. (2) Penugasan KPA Penyaluran kepada Badan Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara KPA Penyaluran dan pimpinan Badan Penyelenggara.
Koreksi Anda